Home Politik KPU Siak Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser, Ini Syaratnya

KPU Siak Izinkan Peserta Pilkada Gelar Konser, Ini Syaratnya

Siak, Gartra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, memperbolehkan para kandidat peserta Pilkada menggelar konser musik dalam rangka kampanye. 
 
"Boleh. Sebab hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal menjawab Gatra.com melalui telepon seluler, Jumat (18/9).
 
Rizal menjelaskan, dalam Pasal 63 ayat 1 tadi disebutkan bahwa konser musik termasuk kegiatan kampanye yang tidak dilarang. "Kalau sudah diatur di PKPU, mana mungkin kita larang. Kalau kita larang, tentu kami (KPU) salah," kata Rizal.
 
Kendati diperbolehkan, lanjut Rizal, ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh peserta Pilkada jika ingin mengadakan konser saat berkampanye.
 
Misalnya, harus mendapat izin dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 serta peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
 
"Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 63 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Bahwa peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan, dan harus berkoordinasi dan memperoleh izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah," kata dia.
 
Rizal mengatakan, soal konser musik ini juga sudah disampaikan kepada masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati Siak pada Kamis (17/9) kemarin di kantor Bupati Siak.
 
"Sudah. Kemarin di kantor Bupati Siak saya sampaikan. Tapi saya tegaskan harus mematuhi protokol kesehatan," ujar Rizal.
323