Home Hukum Kejari Labuhanbatu Tarik 5 Mobil Dinas dari Eks DPRD

Kejari Labuhanbatu Tarik 5 Mobil Dinas dari Eks DPRD

Labuhanbatu, Gatra.com - Pemkab Labuhanbatu membuat gebrakan spektakuler. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, berhasil menarik 5 unit mobil dinas yang selama ini dikuasai mantan legislatif periode sebelumnya dan menolak untuk mengembalikan.
 
Asset bergerak milik pemerintah setempat dengan nilai kisaran Rp1,7 miliar itupun, sebelumnya masih dipertahankan oleh sejumlah mantan Pimpinan di DPRD Labuhanbatu yang sempat menjabat.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Kumaedi didampingi Kasi Datun, Yunitri CR Sumondang Sagala usai menyerahkan 5 unit mobil kepada Sekda Labuhanbatu, Jumat (18/9) menjelaskan, penarikan itu dilakukan mereka sekitar seminggu yang lalu.
 
Namun, penyerahan 5 unit mobil dinas tersebut baru dilakukan hari itu. "Mobil-mobil itu kita tarik seminggu yang lalu dan sudah kita serahkan tadi ke Pemkab untuk dapat kembali dikelola dengan baik," katanya.
 
Dasar penarikan itupun, sambungnya, pasca Pemkab Labuhanbatu memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada JPN Kejari Labuhanbatu sebanyak 41 SKK yang diantaranya 5 SKK aset bergerak mobil itu.
 
Dirincikan, ke-5 mobil dinas tersebut yakni, Toyota New Camry BK 1008 Y, mobil dinas merk Nissan XTrail BK 596 Y, mobil dinas merek Ford Everest Jeep BK 12 Y, mobil dinas merk Daihatsu Terios BK 592 Y dan mobil dinas merk Nissan X Trail BK 1218 Y. 
 
Terpisah, Sekda M Yusuf Siagian menyampaikan aset bergerak itu sudah diterima mereka serta berharap kerjasama berlanjut terhadap penarik aset-aset lain berupa bangunan dan aset bergerak roda dua. 
 
"Semoga kerjasama yang baik dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbat tetap terjalin untuk menyelamatkan aset daerah dari pihak ketiga," sebut Sekda M Yusuf. 
 
2437