Home Hukum Kisah Perburuan Buronan 12 Tahun di Kebun Sawit

Kisah Perburuan Buronan 12 Tahun di Kebun Sawit

Jakarta, Gatra.com - Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan mencokok Samson Fareddy Hasibuan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (18/9), menyampaikan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias, menangkap tersangka Samson pada Kamis kemarin (17/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tim gabungan menangkap pria yang menjadi kuasa Direktur CV Harapan Insansi selaku rekanan itu di sebuah gubuk di dalam kebun kelapa sawit wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumut.

"Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif," ujarnya.

Selanjutnya, tim Tabur gabungan membawa tersangka Samson ke Kejati Sumut dan hari ini diserahkan kepada jaksa penyidik pada Kejari Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Hari menjelaskan, Samson Fareddy Hasibuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit di Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD–Nias tahun 2006.

Perbuatan tersangka Samson tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp454.476.400 (Rp454,4 juta). Dia buron sejak 2008 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Kejari Nias setelah melarikan diri ketika kasusnya dalam proses penyidikan.

"Tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga sangat menghambat proses penyidikan perkara tersebut. Sampai akhirnya, proses penyidikan yang bersangkutan sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 atau buron selama 12 tahun," katanya.

Hari menceritakan tentang pemburuan untuk menangkap tersangka Samson Fareddy Hasibuan yang telah buron belasan tahun tersebut. Awalnya, Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo beserta anggotanya, antara lain Karya Graham Hutagaol, Eko Yuristianto, Doni Faisal, Frans Syukur Lubis melakukan pengamatan.

Menurutnya, pengamatan dan penggambaran dilakukan di tempat tinggal tersangka di Jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja sejak hari Selasa 14 September 2020.

"Setelah 1 hari, yang bersangkutan belum terdeteksi maka kemudian dilakukan tracking melalui aktivitas kontak hand phone tersangka dan istrinya," ungkap Hari.

Selanjutnya, pada malam harinya, tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari Tim Tabur yakni jaraknyakurang lebih 25 km dari Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Selain itu, titik lokasinya belum bisa dipastikan karena tersangka selalu berpindah-pindah tempat.

Setelah lewat tengah malam, tim berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi yang pasti, ketika tersangka sedang istirahat. Keesokan harinya, yaitu pada Kamis (17/9), Tim Tabur dibantu oleh petugas keamanan dari kepolisian setempat, mengingat tersangka adalah tokoh masyarakat dan kondisinya malam hari, berangkat mendekati titik lokasi tersangka.

"Ternyata, keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya kurang lebih 8 km dengan menggunakan kendaraan roda empat," ungkapnya.

Hari menuturkan, belum sempat sampai ke titik kordinat atau lokasi, tim mengalami kendala untuk sampai ke lokasi tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit hingga kemudian diputusan harus menggunakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Setelah berkoordinasi, tim berhasil mendapatkan 2 unit sepeda motor.

"Sore hari ketika Tim Tabur tiba di titik kordinat atau lokasi tersangka, diketahui tersangka berada di sebuah gubuk atau pondok," ungkapnya.

Saat tersangka akan mandi, Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankannya tanpa perlawanan dan berjalan aman dan kondusif. Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur gabungan ini, merupakan penangkapan buronan ke-75 di tahun 2020 dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah, baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," kata Hari.

452