Home Milenial BSNP Serahkan Draf Standar PJJ dan PAUD Ke Kemendikbud

BSNP Serahkan Draf Standar PJJ dan PAUD Ke Kemendikbud

Jakarta, Gatra.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi telah menyerahkan dua draft Permendikbud, yang mengatur standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Standar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). 

Draft tersebut disusun dari hasil kajian, uji publik, serta masukan dari para pemangku kepentingan.

Ketua BSNP, Prof. Abdul Mu'ti menyampaikan, dengan penyerahan kedua draft tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebududayaan (Kemendikbud) diharapkan bisa mengulas masukan dari BSNP tersebut. 

“Untuk menambah referensi dalam pengeluaran kebijakan lewat Permendikbud nantinya,” ujar Abdul Mu'ti saat taklimat media secara daring, Jumat (18/9).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa dalam draft terkait standar PAUD, akan ada kebaruan yang diantaranya meliputi, definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggungjawab keluarga pada pendidikan anak. Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik (wellbeing), termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan (bullying) dan pelecehan seksual, serta eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.

Sedangkan pembaruan lainnya meliputi, Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak, standar isi mengamanatkan kurikulum PAUD dikembangkan tidak dalam bentuk Kompetensi Inti/Kompetensi Dasar, dan mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman.

“Draf Permendikbud tentang Pendidikan Anak Usia Dini diusulkan untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. Karena hasil pemantauan BSNP tentang standar PAUD tersebut menunjukkan bahwa beberapa hal pengaturan dalam standar perlu diperbaharui,” kata Mu'ti.

Sementara untuk menanggapi belum adanya standar Pendidikan Jarak Jauh. Penyusunan draf PJJ melengkapi dan menyempurnakan Permendikbud sebelumnya agar layanan pendidikan jarak jauh semakin membuka akses, bukan hanya akses pendidikan bagi mereka yang memiliki kendala dan tidak dapat dilayani melalui sistem pendidikan reguler, melainkan juga sebagai antisipasi dan pilihan pendidikan di masa depan.

Draft Permendikbud tentang Standar PJJ juga merupakan usulan untuk perubahan Permendikbud Nomor 119 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Istilah pembelajaran jarak jauh yang digunakan selama pandemi Covid-19 hanya merupakan bagian dari penyelenggaraan PJJ.

“Draft Permendikbud tentang PJJ didesain untuk membangun sebuah sistem pendidikan yang menyeluruh untuk mengantisipasi kemajuan teknologi, informasi dan komunikasi. Di samping itu, draf ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian dan kualitas pembelajaran jarak jauh di masa kini dan masa depan, dan bukan hanya menjawab persoalan pembelajaran di masa pandemi covid-19. Draft Permendikbud PJJ dapat menjadi alternatif di luar modalitas pendidikan reguler,” jelasnya.

Hal yang baru dalam draft Permendikbud PJJ tersebut meliputi, adanya jaminan penyelenggaraan PJJ yang lebih berkualitas, sistem manajemen pembelajaran yang memenuhi standar penjaminan mutu pendidikan, ditetapkannya persyaratan utama bagi satuan pendidikan yang akan menyelenggarakan PJJ, adanya komponen perencanaan, implementasi, dan evaluasi PJJ, serta sistem penilaian PJJ terintegrasi dalam sistem manajemen pembelajaran yang melibatkan peranan orang tua.

“Saat ini, BSNP juga sedang menyelesaikan revisi standar nasional pendidikan dan mengembangkan panduan pembelajaran bagi guru berupa dokumen yang disebut dengan fokus pembelajaran,” katanya.

114

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR