Jakarta, Gatra.com - Berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu narapidana pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra telah dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain Djoko Tjandra, pelimpahan berkas itu juga untuk dua tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
"Hari ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/9) malam.
Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan tahap I berkas penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Tetapi, Jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi atau P19.
Dalam pengembalian berkas itu, secara paralel, kata Argo, pihaknya juga melakukan pengecekan barang bukti perkara tersebut. Tujuannya, agar memastikan semua barang bukti lengkap apabila masuk ke ranah persidangan nantinya.
"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," ujar Argo.
Djoker sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda, yakni kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.
Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Djoker, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.