Pekanbaru, Gatra.com -- Wacana DPRD Riau menata organisasi masyarakat (ormas) melalui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemberdayaan Ormas, menuai penolakan dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.
Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk H. Khairul Zainal menuturkan Ranperda tersebut belum penting bagi Riau. Sebab, sejumlah regulasi yang lebih tinggi telah mengatur mengenai ormas.
"Pengaturan terhadap ormas itu sudah ada regulasinya seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga Ranperda Pemberdayaan Ormas ini belum penting," ungkapnya.
Menurut dia, salah satu alasan pihaknya menolak keberadaan Ranperda tersebut, lantaran Ranperda itu bila disahkan dapat mendorong kemunculan ormas-ormas baru di Provinsi Riau yang jumlahnya semakin banyak, hanya untuk mendapatkan dana APBD maupun APBN.
"Ranperda itu dikhawatirkan dapat menganggu keharmonisan yang selama ini telah ada di Riau," tekannya.
Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pemberdayaan Ormas, Zulfi Mursal, menyambut baik adanya kritikan dari LAMR. Kritikan tersebut menurutnya dapat membantu Pansus memperkaya draft Ranperda. Dia menjelaskan, Ranperda Pemberdayaan Ormas pada prinsipnya bertujuan membantu pemerintah provinsi melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Provinsi Riau.
"Dengan Ranperda ini ada keteraturan di Kesbangpol untuk menata ormas. Sehingga ormas yang ada mendaftar ke Kesbangpol. Selama ini ada ormas lantaran dia memiliki badan hukum, merasa tidak perlu mendata ke Kesbangpol," ungkapnya
Diketahui,saat ini jumlah ormas yang terdata di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mencapai 154 ormas.
Zulfi menuturkan, munculnya ranperda tersebut dari DPRD Riau merupakan respon cepat terhadap regulasi yang dikeluarkan ditingkat pusat. Perda tersebut jika rampung bakal memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau pergub.
"Itu tanda Riau cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Karena kalau hanya berpatokan pada UU dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya Pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh UU menjadi terpenuhi," pungkasnya.