Blora, Gatra,com -- Pelaku spesialis pencurian minimarket di Kabupaten Blora berhasil ditangkap petugas gabungan dari Polsek Kunduran Kabupaten Blora dan Polsek Panunggalan Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng). Menariknya, barang bukti (BB) yang diambil pelaku adalah celana dalam jenis boxer.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setyanto menjelaskan, pelaku bernama Hariyanto (51) adalah warga Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Panunggalan, Kabupaten Grobogan setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
"Pelaku ini beraksi di sebuah Indomaret di Kecamatan Kunduran. Pelaku mengambil celanan dalam dan dimasukkan ke dalam tasnya. Pelayan indomaret yang curiga lalu mendatangi pelaku. Karena ketakutan pelaku lalu melarikan diri dengan mobilnya," kata Setyanto saat gelar perkara di Mapolres Blora, Jumat (18/9).
Staf minimarket tersebut lantas menghubungi Polsek Kunduran. Petugas yang berkoordinasi dengan Polsek Panunggalan lantas melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah mobilnya oleng dan masuk ke tengah sawah.
Dari keterangan pelaku, dia sudah beraksi di empat lokasi di wilayah Kabupaten Blora. Dari dalam mobil pelaku, petugas juga mengamankan lima buah celana dalam jenis boxer.
"Dari pengakuannya ini sudah lima kali beraksi di Blora. Karena memang kan pelaku ini sales kaca di Blora. Jadi tiap ada Indomaret dia berhenti untuk mengambil celana dalam," terang dia.
Sementara itu, di hadapan petugas, pelaku mengaku mengambil celana dalam untuk digunakan sendiri. "Tidak ada kepentingan lain, mau saya pakai sendiri pak buat ganti. Karena ambilnya gampang langsung saya masukkan ke tas," kata pria yang badannya penuh tato ini.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.