Padang, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba (Narkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan 110 kilogram paket ganja siap edar. Ratusan paket itu disita tangan tersangka inisial RR (27) di Durian Tarung, Koto Tangah, Kota Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wahyu Sri Bintaro menyebutkan, pengungkapan kasus sindikat kejahatan penyalahgunaan narkoba itu diperoleh dari informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 110 paket ganja dengan berat per paketnya masing-masing 10 kilogram.
"Barang haram ini dikirim dari wilayah Penyambungan Sumatra Utara yang direncanakan didistribusikan di Sumbar. Namun berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Ditresnarkona kita," kata Wahyu dalam jumpa pers, Kamis (17/9).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja dari Sumut, tim Ditresnarkoba membututi tersangka RR. Awalnya memasuki wilayah Bukittinggi, namun RR lanjut ke Kota Padang. Kendati sempat kehilangan jejak, akhirnya tersangka RR berhasil diringkus sekaligus dengan alat bukti.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, atas perbuatan tersangka RR, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. RR diancam hukuman minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
"Ancamannya, karena barang bukti yang kita sita lebih dari 1 kilogram, bisa hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Jadi, penangkapan yang ini kasus terbesar selama jabatan Dirnarkoba Polda baru," imbuhnya.