Sukoharjo, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk sementara belum memberlakukan labelisasi halal terhadap warung makan atau pedagang kaki lima. Meski begitu, mereka diminta untuk tetap menjaga kebersihan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Sukoharjo, Sutarmo, menyampaikan bahwa untuk mendapatkan sertifikasi halal harus melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari tokoh agama, masyarakat, ahli gizi atau kesehatan hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk sementara ini, Pemkab Sukoharjo belum memberlakukan labelisasi halal bagi warung makan. Tapi ini ide bagus juga, nanti bisa menjadi masukan bagi Pemkab Sukoharjo," ucapnya pada Kamis (17/9).
Menurut Sutarmo, jika akan memberlakukan labelisasi halal, maka tim harus terjun langsung ke lapangan untuk melakukan survei. Sehingga tak heran jika memerlukan waktu yang cukup lama.
Bahkan, survei yang dilakukan tidak hanya menggunakan cara manual, melainkan juga harus menggunakan alat deteksi khusus untuk memastikan bahwa menu makanan yang dimasak itu benar-benar halal.
"Kami memandang perlu sertifikasi label halal dapat diberlakukan di semua rumah makan, sehingga membuat masyarakat merasa nyaman, sebab makanan yang dikonsumsi benar-benar sehat," ujarnya.
Sutarmo menambahkan, pihaknya juga meminta kepada pemilik rumah makan untuk tetap menjaga kebersihan, mulai dari alat untuk memasak hingga bahan makanan yang akan dikonsumsi.
"Karena masih dalam pandemi, pemilik warung makan kita minta agar menjalankan protokol kesehatan. Saat bekerja, mereka harus menggunakan sarung tangan, pakai masker dan di pintu masuk tersedia tempat cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan hand sanitizer," tandasnya.