Siak, Gatra.com - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak menandatangani kesepakatan bersama dengan Forkopimda serta KPU dan Bawaslu Siak untuk menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran virus vorona dalam Pilkada 2020.
Acara itu dikemas dalam rapat sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk menyukseskan Pilkada 2020 yang aman dari Covid-19 serta sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2020.
Acara ini dihadiri pimpinan Forkopimda Siak, Ketiga pasangan Balon yakniAlfedri-Husni, Sayed-Reni, dan Arif Fadillah-Sujarwo, serta Ketua KPU dan Bawaslu Siak.
"Acara ini dilaksanakan juga sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di daerah. Kegiatan ini juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri bahwa telah dilaksanakan di Siak," kata Bupati Siak, Alfedri, Kamis (17/9).
Menurut Alfedri, prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan di Siak pada 9 Desember mendatang, harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan, yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.
"Harapan kita bersama, Pilkada Siak nanti bisa berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala, sesuai dengan yang kita inginkan dan tetap mematuhi protokol kesehatan," kata dia.