TTU, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 173.429 pemilih untuk Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Kami telah melakukan rapat pleno terbuka dan telah menetapkan DPS sebanyak 173.429 pemilih. Rinciannya, ada 85.861 pemilih laki-laki dan 87.568 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka pada Kamis (17/9).
Jumlah pemilih sementara sebanyak 173.429 orang yang ditetapkan itu, lanjut Paulinus tersebar di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten TTU
"Kecamatan Kota Kefamenanu memiliki pemlih terbanyak, yakni 27.997 orang. Sementara Kecamatan Noemuti Timur dengan jumlah pemilih terkecil yakni 2.928 orang,” ujarnya.
Lebih lanjut Paulinus mengatakan, proses selanjutnya adalah perbaikan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Setelah itu, akan ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
“Yang ditetapkan pada DPT inilah yang akan menggunakan hak pilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini KPU melibatkan semua penyelenggara pemilu di tingkat bawah, di antaranya PPDP, PPS, dan PPK untuk kembali meneliti satu persatu daftar pemilih yang telah ditetapkan sebagai DPS sehingga dapat menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas.
“Untuk itu, kami minta masyarakat TTU yang namanya belum terdata di DPS, segera melapor ke petugas. Harus proaktif mendatangi petugas penyelenggara di tingkat desa/kelurahan untuk melapor apabila belum terdata sebagai daftar pemilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, mengaku kesulitan menjalankan tugas pengawasan. Ini terkendala karena KPU idak memberikan data by name by adress. Namun akan tetap diupayakan data-datanya untuk menyukseskan Pilkada 9 Desember mendatang.
“Untuk kami minta agar pemilih-pemilih yang belum memiliki NIK dan NKK, harus dipisahkan untuk kemudian konfirmasikan status mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar menjadi jelas,” kata Martnus.