Home Hukum JPU Limpahkan Perkara Pinangki ke Pengadilan Tipikor

JPU Limpahkan Perkara Pinangki ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oknum jaksa tersangka Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Hari ini Tim Jaksa Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. (PSM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapauspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (17/9).

Hari menjelaskan, Tim JPU akan mendakwa Pinangki dengan dakwaan komulatif yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dua tindak pidana ini terkait dugaan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar putusan Djoko Soegiarto Tjandra terkait cessie Bank Bali tidak dapat dieksekusi.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, JPU menuduh Pinangki melanggar dakwaan kesatu, yakni primair; melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidairnya, melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk dakwaan pencucian uang, JPU menuduh Pinangki melangar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan untuk dakwaan ketiganya, primair; melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.

Untuk dakwaan ketiga subsidairnya, melanggar Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.

"Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

208