Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil memulihkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, aset yang diselamatkan adalah tanah perwatasan seluas 73.531 m² senilai Rp121 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (17/9), mengatakan, penyelamatan aset tersebut dilakukan pada Rabu kemarin (16/9).
Hari menjelaskan, tanah seluas tersebut yang diselamatkan Kejari Surabaya selaku pengacara negara, terletak di Kelurahan Kebraon. Persoalan ini muncul setelah Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa melakukan tukar menukar tanah pada tahun 1984.
"Duduk perkara atau sengketa itu sendiri bermula Pemerintah Kota Surabaya cq. Kelurahan Kebraon membuat perjanjian dengan PT Kusuma Kartika Internusa," katanya.
Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan tukar menukar tanah pada tanggal 12 Juni 1984 dengan pelaksanaanya mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, Pengurusan dan Pengawasannya.
Kesepakatan tukar menukar tersebut telah melalui tahapan Persetujuan dari Gubernur Jawa Timur, Pengesahan dari Wali Kota Surabaya dan Akta Pelepasan atau Penyerahan Hak atas Tanah Yasan berupa sawah.
Selanjutnya, kesepakatan tukar menukar tanah tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Tukar Menukar di hadapan Drs. Artiono JP, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Karang Pilang, Kotamadya Surabaya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah.
"Pada dasarnya, tukar menukar tanah antara Pemerintah Kota Surabaya cq. Kelurahan Kebraon dengan PT Kusuma Kartika Internusa telah selesai pada tahun 1984," ujarnya.
Menurut Hari, prosedur pelaksanaan tukar menukar tahan ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku pada masa tersebut. Selanjutnya, pada tahun 1991, diterbitkan Gambar Situasi (GS) atas nama Pemerintah terhadap pelaksanaan tukar menukar tersebut.
Namun, ketika dilakukan pengecekan, terdapat perbedaan nomor persil dan luas tanah pengganti sehingga terjadi perubahan tanah pengganti yang diserahkan oleh PT Kusuma Kartika Internusa kepada Pemkot Surabaya berdasarkan dokumen Musyawarah atau Rembuk Kelurahan Kebraon dengan Akta Pelepasan atau Penyerahan Hak atas Tanah Yasan berupa Sawah dan Akta Tukar Menukar serta tanah yang diterbitkan Gambar Situasi (GS) atas nama Pemerintah pada tahun 1991.
Selain itu, terhadap sebagian tanah sesuai kesepakatan rembuk yang seharusnya menjadi milik Pemkot Surabaya (berdasarkan rembuk atau Gambar Situasi) namun ternyata kondisi di lokasi telah dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karena itu, terdapat kekurangan tanah yang seharusnya diserahkan oleh PT Kusuma Kartika Internusa kepada Pemkot Surabaya.
"Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada PT Kusuma Kartika Internusa untuk menyerahkan kekurangan tanah tersebut dengan tanah yang clean and clear," ungkapnya.
Atas permasalahan yang berkepanjangan tersebut, Pemkot Surabaya pada tanggal 6 Juli 2015 memohon pendapat hukum (legal opinion) kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya. Pemkot Surabaya juga memohon bantuan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2015.
Setelah dilakukan telaahan dan didiskusikan pada Kantor Pengacara Negara Kejari Surabaya, permasalahan tersebut dapat diberikan bantuan hukum hingga kemudian dibuatkan pemberian surat kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya guna menjadi kuasa Pemkot Surabaya dalam menyelesaiakan permasalahan dimaksud.
Selain itu, pada tanggal 30 Desember 2015, juga diterbitkan pendapat hukum (legal opinion) dengan salah satu kesimpulannya bahwa PT Kusuma Kartika Internusa harus melengkapi kekurangan penyerahan tanah kepada Pemkot Surabaya sesuai dengan akta pelepasan penyerahan atas tanah yang berupa sawah.
Bahwa setelah dilakukan negoisasi dengan PT Kusuma Kartika Internusa serta berdasarkan pendapat Ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Ahli Prof. Dr. Yohanes Sogar Simamora,S.H., M.Hum., dan Ahli Dr. Emanuel Sudjatmoko, S.H.,M.S., terhadap permasalahan tukar menukar tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa, pada prinsipnya nilai tanah yang dilepas harus equivalen dengan nilai aset pengganti.
Selian itu, tahapan penyelesaian yang harus dilalui adalah penilaian dengan menunjuk pihak yang kompeten dan independen untuk menentukan persesuaian nilai antara objek yang diserahkan sesuai kondisi pada saat awal perjanjian dibuat (1984).
Kemudian, audiensi dengan DPRD Kota Surabaya dalam rangka memberitahukan permasalahan dan progres penyelesaian tukar-menukar tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa.
Selanjutnya, proses penyelesaian tukar menukar dilakukan berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Berdasarkan ketentuan di atas, seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik negara/daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum peraturan pemerintah (PP) ini berlaku.
Tahapan-tahapan sebagaimana pendapat ahli di atas, telah dilaksanakan, yaitu telah dilakukan penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyudi Utomo. Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya juga telah mengundang Ketua dan para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya guna memberitahukan permasalahan dan progres penyelesaian tukar-menukar tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa.
Oleh karena seluruh tahapan penyelesaian permasalahan tukar menukar tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa telah dilaksanakan, maka pada tanggal 16 September 2020 dilaksanakan penandatanganan akta addendum tukar menukar tanah antara Pemkot Surabaya dengan PT Kusuma Kartika Internusa.
Addendum tersebut ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Radina Lindawati, S.H., M.Kn. disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya yang pada intinya, menyatakan PT Kusuma Kartika Internusa akan menyerahkan tanah seluas 73.531 m² kepada Pemkot Surabaya sebagai tanah pengganti atas kekurangan kekurangan tanah yang seharusnya diserahkan oleh PT Kusuma Kartika Internusa kepada Pemkot Surabaya, serta menyatakan bahwa proses penandatanganan akta addendum tukar menukar ini tidak terpisahkan dari akta tukar menukar pada tahun 1984.
Dengan telah berhasil ditanda-tangani akta addendum tukar menukar tanah tersebut, Jaksa Pengacara Negara telah berhasil menyelamatkan asset Pemkot Surabaya berupa tanah perwatasan seluas 73.531 m² yang ditaksir senilai kurang lebih Rp121 miliar tinggal menunggu tahap berikutnya,berupa penyerahan tanah atau lahan yang sudah diperjanjikan tersebut di atas.
"Atas prestasi Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Surabaya tersebut Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan apresiasi dan penghargaan serta mengucapkan terima kasih atas keberhasilan tim JPN Kejari Surabaya," kata Hari.
Keberhasilan tersebut patut menjadi contoh teladan bagi semua Korps Adhyaksa lainnya, khususnya JPN dari Kejati atau Kejari lainnya untuk bisa mencontoh dan dapat dijadikan studi banding dalam menyelamatkan aset milik negara atau daerah.
"Selamat bekerja dan berjuang dalam menegakan hukum demi ibu pertiwi yang sedang dilanda duka akibat wabah pademi Covid-19. Fiat justitia ruat caelum," ujarnya.