Home Hukum Buronan Perkara Penipuan Dicokok di Banyumas

Buronan Perkara Penipuan Dicokok di Banyumas

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), dan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Purwokerto menangkap Mochamad Zakaria, buronan perkara tindak pidana penipuan.

"Mochamad Zakaria bin Ali Zakaria diamankan di Jl. Jenderal Soedirman Nomor 55, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sekitar pukul 08.30 WIB pagi tadi," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Kamis (17/9).

Menurut Hari, Mochamad Zakaria ditangkap di tengah jalan ketika sedang berativikas. Penangkapan ini setelah sebelumnya tim intelijen telah dilakukan pemantauan dan pengintaian keberadaaan yang bersangkutan.

"Setelah jelas diketahui tempat atau posisi keberadaan terpidana berdasarkan informasi bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI," ujarnya.

TimTabur Kejari Purwokerto yang terdiri dari Kasi Pidum, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan Kasi BB mendatangi terpidana dan langsung menangkap yang bersangkutan guna melaksanakan isi putusan Mahkamah Agung RI. Setelah itu, terpidana dijebloska ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 Purwokerto.

Mochamad Zakaria merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019.

Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan Mochamad Zakaria? bersalah karena telah melakukan tindak penipuan dan karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 15, tahun.

Menurut Hari, Mochamad Zakaria merupakan buronan pelaku kejahatan ke-74 yang berhasil ditangkap pada tahun 2020 ini dari semua buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

Adapun Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini.

"Kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari.

3621