Jakarta, Gatra.com - Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap temuan pihaknya dalam investigasi kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, (22/8) lalu. Hasil temuan itu menunjukan adanya dugaan pidana. Listyo pun menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Awalnya, Listyo membeberkan bahwa pihaknya yang terdiri dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Polda Metro Jaya, telah mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak enam kali dari lantai dasar hingga lantai enam. Selain memeriksa TKP, tim investigasi itu juga memeriksa fasilitas gedung untuk mengetahui asal mula api.
Pra-rekonstruksi pun sudah digelar sejak 28 Agustus 2020 lalu dengan menghadirkan orang-orang yang diduga berada di lokasi gedung utama sesaat terjadinya kebakaran. Tim juga memeriksa 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai Kejagung. Tak lupa para ahli kebakaran dan pidana.
Listyo menyebut, barang bukti berupa CCTV, abu arang atau hidrokarbon, potongan kayu, jerigen berisi cairan, kaleng lem bekas, kabel, terminal, gas limet, minyak lobi merek top disimpan di gudang cleaning service.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pra-rekonstruksi, api diduga berasal dari lantai 6 kemudian menjalar ke lantai yang lain, dari atas sampai ke bawah. Penyebab cepatnya penyebaran api tersebut lantaran akseleran pada lapisan luar gedung dan beberapa cairan senyawa hidrokarbon, serta kondisi gedung yang disekat oleh bahan mudah terbakar seperti gipsum pun parkit. Di lantai 6 memang ada renovasi ruangan, maka di hari itu sekira pukul 11.30-17.30, ada beberapa kuli bangunan yang mengerjakan pembaruan di area tersebut.
"Puslabfor menyebutkan bahawa bukan karena arus pendek tapi karena nyawa api terbuka. Ada beberapa orang beberapa orang yang melakukan renovasi.
Kemudian kita dapati juga fakta dan saksi yang diketahui dan berusaha memadamkan kebakaran tersebut. Namun, tidak didukung infrastruktur kemudian api tesebut semakin membesar,mau tidak mau dimintakan dinas kebakaran untuk pemadaman lebih lanjut," kata Listyo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/9).
Dari temuan dan olah TKP yang dilakukan Puslabfor dengan instrumen grastografi dan pemeriksaan 131 saksi, penyidik menyimpulkan sementara bahwa kebakaran itu ada unsur pidana. Statusnya pun naik, dari penyelidikan ke penyidikan.
Listyo menegaskan, tersangka bakal dikenakan Pasal 187 KUHP dan/atau 188 KUHP. Ia menjelaskan, dalam Pasal 187 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban. Kemudian Pasal 188 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja atau kealpaan hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," tutupnya.