Yogyakarta, Gatra.com - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dituntut untuk terbuka ke publik soal empat legislator DPRD DIY yang positif Covid-19.
Hal itu disampaikan Koodinator Pengurus Harian Jogja Corruption Watch, Baharuddin Kamba, merespons keputusan DPRD DIY yang menganggap keterbukaan soal status positif Covid-19 anggota dewan sebagai urusan pribadi.
"Sesuatu yang aneh jika itu dikatakan sebagai ranah pribadi karena legislator itu merupakan jabatan publik dan pasti banyak kedatangan tamu," kata Kamba saat dihubungi Gatra.com, Kamis (17/9).
Menurutnya, anggota DPRD kerap menerima konstituen atau berinteraksi dengan sesama anggota dewan, baik dari partai yang sama maupun partai lain. Apalagi selama ini daerah lain tidak ada persoalan saat anggota dewan terpapar Covid-19 dengan mempublikasikan namanya.
"Apa yang rugi jika nama dewan dipublikasikan. Itu juga berguna menjaga agar orang lain tidak tertular. Jika tidak dipublikasikan, terus ada orang lain ketemu, lantas tertular, siapa yang bertanggungjawab?" kata dia.
Ia mencontohkan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat Abdul Rahim yang positif Covid-19. Usai diungkap ke publik, ratusan staf dan sejumlah anggota DPRD Sulbar menjalani tes cepat hingga lima orang ditemukan reaktif, Kamis (17/9) ini.
Kamba pun tak setuju jika upaya keterbukaan informasi atas Covid-19 oleh pejabat publik dianggap sebagai ranah pribadi. "Jika eksekutif ada yang positif Corona juga dipublikasikan. Minimal inisial dan dari instansi mana. Menjadi hal penting jika pimpinan dewan provinsi mau terbuka ke publik," kata dia.
Ombudsman RI sebelumnya juga meminta pejabat publik untuk terbuka saat dinyatakan positif Covid-19. Keterbukaan itu dinilai penting karena terkait keselamatan orang lain mengingat pejabat berinteraksi dengan banyak orang.
Pada Rabu (16/9), DPRD DIY menyebut empat anggota DPRD DIY positif Covid-19. Namun pimpinan dewan menyatakan, sesuai aturan DPRD DIY tidak diperkenankan menyampaikan ke publik nama empat anggota dewan yang positif Covid-19.
"Soal pusat meminta nama pejabat positif dibuka ke publik itu sifatnya imbauan saja. Karena aturan normatifnya tidak boleh," kata Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Huda Tri Yudiana, saat dihubungi Gatra.com, Kamis.
Namun soal aturan itu, Huda meminta Gatra.com menanyakan ke Dinas Kesehatan DIY. Menurut Huda, sebagai lembaga, DPRD tidak berhak menyampaikan informasi itu ke publik.
"Kami harus ikuti aturan, mulai dari hasil swab test sampai tracing. Jika pusat mengimbau terbuka, itu urusan masing-masing pribadi," ucapnya.