Palembang, Gatra.com- Tim Bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah berkas diruang tata usaha kantor PUPR Ogan ilir, Sumsel, Kamis (17/9).
Penggeledahan dan Penyitaan yang dipimpin kasi penyidikan pidana Khusus Kejati Sumsel Hendrianto SH MH ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan ruas jalan Gunung Tua Indralaya pada Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan nilai nggaran Rp18 miliar pada tahun 2017.
"Benar sedang dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah berkas oleh tim Pidana Khusus Kejati Sumsel, namun untuk lengkapnya apa saja yang disita belum bisa kita sebutkan karna masih bersifat rahasia," terang Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH khusus pada GATRA.com.
Pelaksana kegiatan diketahui adalah PTGiopani Bersaudara Sukses Abadi yang berkantor di Jl. Depati Bolam No. 124 Ds. Tulung Selapan Timur Kec. Tl. Selapan - Ogan Komering Ilir (Kab.) - Sumatera Selatan dengan penawaran tender sebesar Rp17.730.780.000,00.
Sekretaris Dinas PUPR Ruslan saat dikonfirmasi terkait penggeledahan dan penyitaan berkas proyek pelabuhan di Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, membenarkan perihal tersebut. “Iya, berkas proyek di Desa Pelabuhan Dalam tahun 2017, ini sekarang lagi menuju BPKAD,” singkatnya sembari melangkah pergi.
Pantauan di lapangan, nampak tim Pidsus Kejati Sumsel ke luar dari Dinas PUPR menggunakan baju rompi bertuliskan satuan khusus pemberantas korupsi berjumlah tiga orang. Tim Kejati didampingi anggota kepolisian dan Kejari Indralaya langsung menuju Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melakukan pemeriksaan berkas lebih lanjut menggunakan mobil Suzuki Pajero warna hitam.