Home Politik Bawaslu: Tak Ada Kompromi Peserta Pilkada Langgar Protokol K

Bawaslu: Tak Ada Kompromi Peserta Pilkada Langgar Protokol K

Mataram, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB Khuwailid menegaskan, tidak ada kompromi bagi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatannya.

"Setelah sanksi pidana sesuai aturan dan undang undang, Bawaslu juga tengah membahas rekomendasi diskualifikasi bagi peserta yang melanggar protokol Covid 19", kata Khuwailid di Mataram, Kamis (17/9).

Dikatakan, sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku seperti UU 4/1984 tentang wabah penyakit dan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, Perda 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular pada pasal 26 menyebut tentang pidana kurungan enam bulan yang merujuk pada pasal 20 tentang pengumpulan massa atau kerumunan.

Ketua KPU NTB Suhardi Soud menambahkan, negara telah sepakat menggelar Pilkada Serentak 2020. Karena situasi pandemi yang masih berlangsung, dibutuhkan tahapan Pilkada berbasis protokol kesehatan. Komitmen bersama menjadi penting karena selain situasi pandemi yang masih terjadi, gerakan yang menginginkan penundaan Pilkada juga sedang terjadi. Untuk itu, perhatian serius bakal calon dalam setiap kegiatan berpotensi kerumunan tidak menjadi potensi klaster Pilkada penularan Covid 19.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menyebutkan, keterlibatan Polri dalam menjangkau kerumunan, mengingatkan ancaman pidana dalam Pasal 212 KUHP yang dapat mempidanakan siapa saja yang melawan saat dibubarkan.

59