Home Kesehatan Cegah Covid-19 Menjangkiti ASN, Gubri Keluarkan SE

Cegah Covid-19 Menjangkiti ASN, Gubri Keluarkan SE

Pekanbaru, Gatra.com - Seiring maraknya kasus positif Covid-19 yang mendera aparatur sipil negara (ASN), Gubernur Riau Syamsuar menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 279/SE/2020 tentang sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi kebiasaan baru.

SE ini merupakan tindaklanjut regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020, tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 terkait sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru.

Syamsuar mengatakan dalam sistem kerja ASN dan non ASN pada masa adaptasi baru, Pemprov Riau kembali menerapkan pegawai bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

"Nantinya cuma 25 persen pegawai yang masuk kantor secara bergantian.  Kecuali pejabat eselon II, III dan IV tetap masuk kantor," kata Syamsuar kepada Gatra.com, di Kota Pekanbaru, Kamis (17/9). 

Hanya saja Gubernur Syamsuar belum bisa memastikan sampai kapan aturan tersebut berlangsung. Namun, dia meminta kepala organisasi perangkat daerah untuk merujuk pada SE yang sudah ditetapkan. Terlebih kasus positif Covid-19 di Riau kian merisaukan, khususnya di Kota Pekanbaru. 

"Kami mencermati adanya peningkatan kasus pasien positif Covid-19 di kota Pekanbaru, sehingga perlu diantisipasi," ujarnya.

Data Covid-19 Provinsi Riau menunjukan pada Kamis (17/9), jumlah kasus suspek Covid-19 di kota Pekanbaru mencapai 4.466 kasus, dengan kasus terkonfirmasi mencapai 1.835 kasus. 

Diketahui pada penghujung Agustus 2020,sebanyak 11 ASN Pemerintah Provinsi Riau tertular Covid-19. ASN tersebut terdiri  dari pegawai negeri sipil (PNS) dan honorer, yang tersebar di sejumlah OPD. Sementara itu memasuki bulan September 2020  Covid-19 juga terdeteksi menjangkiti pegawai di DPRD Riau. 

Disisi lain meninggalnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, menambah daftar kasus Covid-19 yang menjangkiti ASN di Indonesia. 

407

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR