Solo, Gatra.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta membebaskan cukai untuk pembelian alkohol oleh beberapa instansi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk aksi sosial di tengah pandemi Covid-19.
Kepala KPPBC Surakarta Budi Santoso mengatakan totalnya sudah ada 36 ribu liter etil alkohol yang dibebaskan cukainya. Pembebasan ini sebagai bentuk kepedulian atas pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi.
"Ini bentuk kepedulian sosial dari Kantor Bea Cukai," ucap Budi saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Kamis (17/9).
Pembebasan cukai 36 ribu liter ini diajukan oleh beberapa lembaga dan instansi. Nilai cukainya setara dengan Rp700 juta. Selama ini pembebasan cukai yang dilakukan atas permohonan dari instansi.
"Kemarin Rumah Sakit Kasih Ibu mengajukan, Pemkot Solo melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) juga mengajukan dua hingga tiga kali. Pondok pesantren juga ada yang mengajukan untuk pembuatan handsanitizer," ucap Budi.
Terkait sistem pengajuannya, biasanya KPPBC Surakarta menerima permohonan melalui PT Indo Acidatama sebagai pabrik yang memproduksi alkohol.
"Jadi bukan lembaga atau instansinya yang memohon secara langsung ke kami. Tapi permohonan diajukan melalui pabrik yang memproduksi," jelasnya.
Setelah permohonan diterima oleh KPPBC Surakarta, pengajuan ini diteruskan ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Biasanya kalau peruntukannya jelas, pusat hanya tinggal menerima rekomendasi dari kami di daerah. Untuk itu peruntukannya harus jelas, sehingga kami bisa memudahkan pembebasan izinnya," jelasnya.