Home Kesehatan Tertangkap Tidak Pakai Masker, Warga Pilih Bayar Rp 100 Ribu

Tertangkap Tidak Pakai Masker, Warga Pilih Bayar Rp 100 Ribu

Palembang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, mulai menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan hari ini. Pemerintah melalui Satuan Tugas Covid-19, memberikan hukuman berupa sanksi sosial dan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah.

Pantauan lantauan, di hari pertama penerapan Perwali Palebang, tersebut masih banyak warga yang terjaring razia yang digelar Satuan Tugas Covid-19 Kota Palembang, terdiri dari Dinkes, TNI, Polri, Pol PP, lantaran tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Tercatat sedikitnya 80 orang yang terjaring oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palembang karena melanggar Perawali tersebut.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Satpol-PP Palembang Budi Norma mengatakan dari total 80 orang yang terjaring melanggar Perwali, rinciannya 55 pelanggar menjalani sidang ditempat sedangkan sisanya 25 orang hanya dikenakan sanksi teguran.

"Pelanggar yang menjalani sidang ditempat ini lebih memilih membayar denda sebesar Rp 100 ribu dibandingkan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan mencabuti rumput," katanya, Kamis (17/9).

Di samping dikenai sanksi pembayaran denda, para pelanggar juga diedukasi tentang bahayanya virus corona atau Covid-19. Diharapkan dengan edukasi tersebut masyarakat sadar dan mentaati protokol kesehatan sehingga lebih produktif dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.

"Kami harap warga mematuhi Perwali ini, karena kami telah melakukan sosialisasi sebelum diterapkannya Perwali seminggu yang lalu," tutupnya.

Sementara itu, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji menambahkan, saat ini tim Satgas Covid-19 bakal terus melakukan patroli. Tidak hanya di pagi dan siang hari saja, tetapi juga patroli akan dilakukan pada malam hari.

"Kami akan menyisir khususnya tempat-tempat keramaian seperti mall, taman dan lain sebagainya," katanya.

Bagi para warga yang terjaring tidak menggunakan masker sambung Anom, para pelanggar Perwali akan dibawa ke pelataran Monumen Penderitaan Rakyat (Monpera) Palembang untuk menjalani persidangan.

"Kami harap ini menjadi efek jera bagi warga agar mematuhi protokol kesehatan demi menjaga diri dari Covid-19," tutupnya.

122