Home Hukum Waja Lantik Wilhelmus Lingitubun Kajati Papua Barat

Waja Lantik Wilhelmus Lingitubun Kajati Papua Barat

Jakarta, Gatra.com - Wakil Jaksa Agung (Waja) Setia Untung Arimuladi mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, melantik Wilhelmus Lingitubun sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat.

Orang nomor 2 di Kejaksaan Agung ini melantik Wilhelmus di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/9).

Pelantikan Wilhelmus sebagai Kajati Papua Barat ini berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor 187 Tahun 2020 tanggal 01 September 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Di Lingkungan Kejaksaan RI.

Adapun saksi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wilhelmus sebagai Kajati Papua Barat itu yakni Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono; dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Asep N. Mulyana.

Untung menyampaikan pesan Jaksa Agung bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan adalah kebutuhan organisasi yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, ini merupakan bagian dari sebuah proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak dan berjalan maju secara berkesinambungan, sebagai jawaban atas tuntutan tugas yang semakin berkembang tiada henti.

"Pada kesempatan ini, saya ingin kembali tegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi," katanya.

Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan. Pihaknya optimistis bahwa upaya ini akan semakin memperkuat dan memperkokoh posisi, peran, dan fungsi Kejaksaan, guna mengoptimalkan raihan target dan hasil, sehingga lebih dipercaya dan lebih mendapat tempat di hati masyarakat.

"Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat, sehingga Kejaksaan terus bergerak dan berkarya. Mari kita kembalikan marwah Kejaksaan, serta tingkatkan kepercayaan publik pada Kejaksaan," katanya.

Wihelmus  Lingitubun dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat. (Ist/Wan)

Untuk mewujudkan Kejaksaan sesuai yang dicita-citakan, lanjut Untung membacakan sambutan Jaksa Agung, ada beberapa pesan khusus yang harur dilaksanakan. Pertama, terapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggung jawab, serta berlandaskan pada hati nurani.

"Jangan membuat langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis ketentuan tersebut," ujarnya.

Kedua, optimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Jaga netralitas, independensi, dan objektifitas personil Kejaksaan di satker masing-masing dalam penyelenggaraan Pilkada ini.

"Perkuat peran sentral dalam Sentra Gakkumdu, sekaligus tingkatkan sinergi dengan unsur-unsur Sentra Gakkumdu, agar tercipta kesamaan pemahaman penerapan pasal dan pola penanganan perkara tindak pidana pemilihan, sehingga tercapai kualitas demokrasi yang bermutu," ujarnya.

Ketiga, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan pernah sekali-kali melakukan tindakan yang menghambat atau bahkan penyimpangan untuk meraup keuntungan bagi diri sendiri, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat, dan martabat Kejaksaan RI.

Keempat, tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif, guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

"Sebagai atasan, sesungguhnya saya sedih, karena terpaksa harus menindak terlalu banyak Jaksa yang melakukan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu, saya tegaskan hentikan penyimpangan tersebut dan jangan terulang lagi," ujarnya.

Kelima, dukung dan sosialisasikan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI. Rapatkan barisan, jangan terpecah belah atas beberapa isu yang hendak menjadikan resisten terhadap revisi tersebut. Untuk itu, mari kawal setiap prosesnya dengan saksama.

"Saya berharap saudara menyadari bahwa jabatan yang diemban memiliki konsekuensi, kewajiban, dan tanggung jawab besar. Untuk itu, gunakanlah secara sungguh-sungguh dan profesional sebagai pengabdian untuk memastikan terpenuhinya kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini," ujarnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Wihelmus dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Sekretaris Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, serta Kepala Biro Kepegawaian.

609