Home Politik Ini Aturan Baru Kampanye di Masa Pandemi

Ini Aturan Baru Kampanye di Masa Pandemi

Purworejo, Gatra.com - Kampanye Pilkada akan digelar sebentar lagi. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentu saja aturannya berbeda dengan aturan kampanye sebelumnya.  
 
KPU Kabupaten Purworejo telah menyosialisasikan aturan baru terkait kampanye di masa pandemi. Komisioner KPU Purworejo Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Akmaliyah menjelaskan bahwa, ada pembatasan pada kampanye tatap muka atau dialog. 
 
"Garis besarnya, untuk kampanye rapat terbatas pertemuan antar muka atau kampanye dialogis dibatasi hanya 50 orang. Untuk rapat umum hanya 100 orang," jelas Akmaliyah saat dihubungi, Kamis (17/9).
 
KPU, lanjut Akmal mendorong agar kampanye dilakukan secara daring. Jika kampanye terbuka atau dialog, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona dan menimbulkan klaster baru. 
 
"Lapangan atau gedung boleh dipergunakan untuk  rapat umum, tapi hanya sekali khusus untuk kampanye Pilbup. Untuk kefiatan lain, misal bazar, sepeda santai, jalan santai, perlombaan dan lainjya, tetap harus sesuai dengan ketentuan penerapan prokea dan maksimal diikuti 100 peserta," pungkas Akmal. 
470