Home Politik Berkas Bapaslon Gibran-Teguh dan Bajo Lengkap

Berkas Bapaslon Gibran-Teguh dan Bajo Lengkap

Solo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo saat ini sudah mengantongi seluruh syarat administrasi bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar. Selama dua hari mendatang, KPU akan melakukan verifikasi pada lembaga yang bersangkutan.

 

”Sudah, Bajo (pasangan Bagyo Wahyono dan FX Supardjo) sudah menyerahkan tanggal 14 September dan Pak Teguh menyerahkan tanggal 15 kemarin. Saya dan mas Suryo (komisioner KPU) sendiri yang menerima,” ucapnya saat dihubungi Rabu (16/9).

Terkait kelengkapan persyaratan dari Teguh Prakosa sudah dilengkapi. Yakni surat keterangan yang menyatakan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Sedangkan kekurangan bapaslon Bajo terkait laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak dan surat keterangan tidak menunggak pajak selama lima tahun dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta.

”Selama dua hari kami akan melakukan verifikasi pada dua lembaga, yakni ke KPP Pratama Surakarta dan Pengadilan Tata Niaga di Semarang,” ucap Nurul.

Selain itu Teguh Prakosa juga masih harus melengkapi persyaratan terkait statusnya sebagai anggota DPRD Kota Solo. Lima hari pasca ditetapkan sebagai calon wakil wali kota, Teguh harus menyerahkan tiga dokumen surat. Dokumen pertama yakni surat pengajuan pengunduran diri, surat tanda terima pengunduran diri dari instansi yang berwenang dan surat yang menyatakan Teguh Prakosa sedang dalam proses pengunduran diri.

”Ketiga surat ini belum, kami memberikan waktu hingga tanggal 28 September, lima hari setelah ditetapkan sebagai calon wali kota. Aturan ini tak hanya berlaku untuk anggota DPRD, namun juga pegawai BUMN, PNS dan pegawai BUMD,” ucapnya.

Nantinya Teguh Prakosa juga masih harus menyerahkan salinan surat keputusan (SK) terkait pengunduran diri. SK ini diserahkan paling lambat pada 9 November mendatang. ”Jadi paling lambat 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

80