Home Hukum PSK NN yang Hebohkan Sumbar Dituntut Lima Bulan Penjara

PSK NN yang Hebohkan Sumbar Dituntut Lima Bulan Penjara

Padang, Gatra.com- Pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN yang menghebohkan Ranah Minangkabau beberapa bulan lalu, dituntut lima bulan oleh penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) di Pengadilan Negeri Padang.

JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Sari mengungkapkan, terdakwa NN terjerat dengan kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara mucikari berinisial AS dituntut tujuh bulan kurungan penjara. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Terdwaka NN kita tuntut lima bulan, dan mucikari berinisial AS tujuh bulan karena terbukti bersalah," kata Dewi di Padang ketika diterima Gatra.com secara tertulis, Rabu (16/9).

Dikatakan Dewi, bahwa NN dan AS telah terbukti melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008, tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi tuntutan itu, penasihan terdakwa, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi menyampaikan, pihaknya mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Reza Himawan beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu dengan menunda sidang pembacaan pledoi.

Diketahui, sebelumnya NN digrebek Polda Sumbar bersama anggota DPR RI, Andre Rosiade di Kyriad Bumiminang Hotel, 26 Januari 2020. Selain NN, lalu mucikari berinisial AS juga diringkus. Kasus ini menghebohkan publik, sebab pada struk reservasi kamar hotel nomor 606 yang dipakai PSK atas nama Andre Rosiade/Bimo.

3106