Home Hukum Beda Kota, Beda Besaran Denda Protokol Kesehatan

Beda Kota, Beda Besaran Denda Protokol Kesehatan

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah kota kabupaten, kepolisian, dan TNI telah menjalankan serangkaian operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan dengan disertai sanksi denda. Ada tata aturan dalam pembayaran denda pelanggaran protokol kesehatan.

Pertama, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, akan mendapat sanksi sosial dan denda berupa blanko berita acara. Blanko berita acaranya, mirip surat tilang.

"Kemudian dititipkan. Menurut aturan, [uang denda] masuk ke kas pemerintah daerah masing-masing melalui petugas yang sudah teregister [terdaftar] pada berita acara tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi, Rabu (16/9).

Sementara itu, Kasat Pol PP Jawa Timur, Budi Santosa, menjelaskan, setiap orang atau pihak yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya dikenai sanksi denda. Tapi, KTP-nya juga akan disita petugas.

Pelanggar dapat menebus KTP dengan mengikuti sidang di pengadilan, tiga hari setelah dikenai tindakan dan membayar denda yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah melalui Bank Jatim atau langsung ke pemerintah kota dan kabupaten setempat.

"[Pembayaran denda] tidak harus di tempat. Tiga hari setelah itu [kena razia protokol kesehatan] barulah [ikut sidang] ke Pengadilan Negeri. Bayarnya transfer dan akan mendapat bukti pembayaran denda, barulah dapat mengambil KTP-nya," jelas Budi.

Besaran denda yang diatur dalam Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tersebut tidak sama. Tiap pemerintah kota dan kabupaten akan mempertimbangkan kemampuan masyarakatnya dengan rentan denda maksimal sebesar Rp250 ribu.

Untuk itu, Budi mengimbau kepada pemerintah kota dan kabupaten agar segera membuat Perwali dan Perbup dengan menetukan besaran nominal dendanya. Supaya, besaran nominal denda sesuai dengan Pasal 5 dalam Pergub tersebut dapat segera disesuaikan.

"Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 memang menyebutkan [besaran dendanya] Rp250 ribu. Tapi, kadang-kadang kasihan [masyarakatnya] di daerahnya. Jadi, diharapkan bupati dan wali kotanya membuat perwali dan perbup sendiri secepatnya," katanya.

Budi mencontohkan, besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan, bervariasi. Di Kediri dan Tuban, nominal denda dbagi pelanggar protokol kesehatan hanya sebesar Rp100 ribu. Ada pemerintah daerah Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi yang hanya menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp150 ribu.

Berbeda dengan Surabaya. Budi menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah membuat Perwali yang menyatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.

241