Jakarta, Gatra.com — Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit, dan Rahasia Dagang DJKIK Kemenkum HAM, Dra. Dede Mia Yusanti, mengatakan, Indonesia memiliki banyak kekayaan intelektual yang meliputi pengetahuan tradisional, ekpresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan inovasi geografis.
Dede dalam webinar gelaran Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu (16/9), melanjutkan, sumber daya genetik itu tidak harus selalu khas oleh satu daerah. Seandainya tanaman itu punya khasnya sendiri dan nilai fungsi atau punya nilai ekonomi, maka perlindungannya melalui indekasi geografi.
"Yang perlu kita pahami adalah bahwa satu sumber genetik yang bernilai indikasi geografi itu dimiliki oleh 2 kabupaten, maka kepemilikannya bukan satu kabupaten saja, tetapi dua kabupaten itu bisa menjadi satu," ujarnya.
Menurutnya, telah sepakat bahwa kekayaan intelektual komunal itu harus dilestarikan dan dilindungi. Pasalnya, life cycle manusia sangat penting dan tidak bisa melepaskan dari life cycle genetik ini.
Sedangkan untuk menjaga kelestariannya, yakni melalui edukasi atau pelestarian seperti yang dilakukan di kampung jamu organik yang melatih atau meningkatkan kesadaran dan kepedulian. Anak-anak sudah diberi tahu bagaimana menjaga lingkungan atau pengenalan tentang tanaman obat.
Sementara itu, Vice Chairman PT Marina Berto, Wulan Tilaa, menyampaikan, pihaknya juga berupaya untuk menjaga keberlangsungan tanaman obat yang ada di Nusantara. "Supaya yang kita ambil dari alam itu bisa sustainable [berkelanjutan]," ujarnya.
Menurutnya, semua elemen mempunyai ?kewajiban melestarikan tanaman obat agar tidak punah. Selain itu, potensi kekayaan alam tidak berhenti di pencatatan dan pelestarian, tetapi ada sesuatu yang bisa jauh kita manfaatkan untuk kepentingan ekonomi bangsa dan negara, yaitu perkembangan produknya.
Reporter: MAA