Semarang, Gatra.com - Sebanyak 15 orang pegawai di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Tengah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang untuk mengadukan nasibnya atas dugaan tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Didampingi kuasa hukum dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates, Salatiga, mereka mengadukan BUMD tersebut. Suroso "Ucok" Kuncoro, penasihat hukum para karyawan itu mengatakan, ke-15 orang ini adalah karyawan yang bekerja di Tlogo Resort dan Gua Rong View di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Menurut Ucok, mereka dirumahkan tanpa hak-hak yang semestinya diterima. "Sejak bulan Maret, mereka dirumahkan tanpa ada kejelasan, baik status maupun hak-hak pekerja mulai dari upah, hingga masalah BPJS," kata Ucok pada Rabu (16/9).
Ucok menjelaskan, Persoalan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ini dinilainya sangat memalukan. Pasalnya, Tlogo Resort dan Gua Rong View merupakan satu dari sekian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jateng.
Ucok menerangkan, sampai saat ini ke-15 orang belum ada perjanjian kerja, tidak ada pengangkatan, tidak diberi hak-haknya namun dirumahkan tanpa kejelasan.
"Dalam pertemuan tadi terungkap hanya ada 2 karyawan yang didaftarkan ke BPJS, itupun ada potongan yang mengindikasikan adanya korupsi" kata Ucok usai pertemuan.
Nur Hidayat, selaku juru bicara karyawan Tlogo Resort, mengatakan, hasil pertemuan hanya pendataan permasalahan, namun intinya, pihaknya tetap meminta hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Arif yang mewakili Direktur Perusahaan Daerah (PD) Citra Mandiri Jateng yang membawahi Management Tlogo Resort & Goa Rong View, Tuntang, Kabupaten Semarang mengatakan, pertemuan yang di mediasi oleh Disnaker belum selesai karena masih ada satu lagi pertemuan
"Pertemuan tadi hanya ingin melihat sejauh mana permasalahan yang mereka sampaikan, nanti kami menelaah dan memverifikasi semua yang mereka sampaikan" kata Arif.