Home Kesehatan Redam Covid-19, PSBM Berlaku di Pekanbaru

Redam Covid-19, PSBM Berlaku di Pekanbaru

Pekanbaru, Gatra.com - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru,Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) telah digelar di Kota Pekanbaru. 
 
Aturan PSBM tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 tahun 2020. Perwako tersebut memuat ketentuan penerapan PSBM pada wilayah kecamatan tertentu, yang berlaku sejak 15 September hingga 29 September 2020. Adapun Kecamatan Tampan ditetapkan sebagai kecamatan pertama yang melakukan PSBM. 
 
Menurut Ingot penerapan PSBM di kecamatan tersebut didasari oleh status zona merah yang melanda Kecamatan Tampan. Realita itu mendorong Pemko Pekanbaru menerapkan perlakuan khusus. 
 
"PSBM diterapkan disana karena Kecamatan zona merah. Sehingga perlu upaya untuk menanggulanginya agar tidak semakin parah," sebutnya kepada Gatra.com melalui sambungan seluler, Rabu (16/9). 
 
Adapun Kecamatan Tampan memiliki penduduk lebih kurang 250 ribu jiwa. Jumlah tersebut tergolong besar bagi komposisi penduduk Kota Pekanbaru yang mencapai 1 juta jiwa. 
 
Sebut Ingot, dengan jumlah penduduk sebanyak itu aturan PSBM akan menimbulkan efek ekonomi. Meski begitu, menurutnya hal tersebut merupakan konsekuensi atas kebijakan yang memihak kesehatan. 
 
"Tentu ada dampak kesana. Tapi semangat kita kan untuk meredam sebaran Covid-19. Maunya kita, ekonomi berjalan Covid-19 berkurang. Namun, kalau kita lihat PSBB tempo hari pasti akan ada dampak terhadap geliat ekonomi," urainya. 
 
Dalam aturan PSBM masyarakat wajib menerapkan 4 M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Rincianya, besaran denda senilai Rp250 ribu ditujukan untuk pelanggar dari unsur masyarakat, sedangkan pelaku usaha diancam denda Rp5 juta jika melanggar. 
 
Penerapan PSBM dimulai pada jam pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Pada periode tersebut tidak boleh ada aktivitas,masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup. 
 
 
310