Home Ekonomi Ribuan Hektar Lahan Tani di Pekalongan Tak Bisa Diutak Atik

Ribuan Hektar Lahan Tani di Pekalongan Tak Bisa Diutak Atik

Semarang, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan menetapkan 19 ribu hektare lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan untuk lainnya, termasuk industri.

Bupati Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, mengatakan untuk mempertahankan lahan pertanian itu diatur dalam Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Melalui Perda LP2B, maka 19 ribu hektare lahan pertanian itu tidak bisa diotak-atik atau dialihfungsikan untuk peruntukan lainnya,” katanya dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Rabu (16/9).

Kebijakan tersebut, lanjut Asip Kholbihi, merupakan implementasi dari Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Di samping menetapkan LP2B, Pemkab Pekalongan juga menyiapkan lahan pertanian seluas 2.492 hektare sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Kebijakan ini menjadikan Kabupaten Pekalongan sebagai salah satu daerah lumbung pangan di Jawa Tengah. “Pekalongan surplus beras, rata-rata 90 ribu ton per musim panen, larena luas lahan pertanian masih cukup,” ujar Asip.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini lebih lanjut mengatakan, kebijakan menjaga lahan sawah ini selaras dengan perkembangan iklim investasi di Kabupaten Pekalongan.

Menurut ia, pihaknya tetap membuka terhadap investor dari luar untuk mendukung perkembangan ekonomi, tapi tidak akan menabrak lahan pertanian yang sudah ditetapkan tersebut.

"Investasi diarahkan ke daerah-daerah yang non-sawah. Kami sudah menyiapkan 1.400 ribu hektar lahan yang akan dijadikan kawasan industri,” tandas Asip Kholbihi.

Kementerian Pertanian mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah (pemda) untuk mencegah alih fungsi lahan, melalui Perda LP2B atau Perda RTRW.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebelumnya mengatakan, untuk melindungi areal pertanian telah diatur dalam UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

“Mendukung pemerintah daerah untuk mengambil sikap tegas alih fungsi lahan tersebut. Berharap pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap hal ini,” ujar Syahrul Yasin Limpo.

474