Siak, Gatra.com - Mantan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Riau, Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien (MZM) disebut-sebut akan kebagian lahan seluas 30 hektare jika berhasil mengambil alih lahan Samin. Hal itu muncul dalam sidang lanjutan pemasangan plang atas nama Zainul di lahan seluas 300 hektare milik Samin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.
Hal itu diketahui setelah saksi Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Risca Fajarwati. Zaini mengaku, melihat surat pernyataan yang dibikin M Sopian Sembiring yang isinya akan memberikan 30 hektare kepada Kombes MZM jika berhasil mengambil lahan itu dari Samin.
"Surat pernyataan itu difotokan dan dikirimkan oleh Dewi ke saya melalui WhatsApp yang mulia. Isi suratnya kayak yang saya sampaikan tadi," kata Zaini. M Sopian Sembiring dan Dewi ini merupakan kuasa dari Anwar. Sedang Anwar adalah pengklaim lahan seluas 300 hektare milik Samin.
Penasehat Hukum (PH) Kombes MZM, Asep Ruhiat membantah pernyataan Zaini tersebut. Ia mengatakan, pernyataan itu hanya sepihak yang disampaikan Zaini. Sebab menurutnya, Kombes MZM tidak pernah dijanjikan apapun.
"Begitu pula dengan pemasangan plang. Klain kami tidak pernah menyuruh Dewi memasang plang di lahan tersebut. Maka itu, saudara Dewi sudah kita laporkan ke Polres Siak dan saat ini sudah jadi tersangka atas pencemaran nama baik. Tidak hanya Dewi, M Sopian Sembiring juga kita laporkan," kata dia.
Sementara itu, PH Penggugat (Samin), Michael Serman mengaku pihaknya juga mendapat screenshot pesan singkat pernyataan M Sopian Sembiring akan memberikan seluas 30 hektare kepada Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien (MZM)
"Kita juga mendapat screenshot pesan atas nama M Sopian Sembiring itu yang bunyinya apabila dia berhasil atau bisa menguasai tanah objek sengketa, dia berjanji akan menyerahkan seluas 30 hektare kepada Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqien (MZM). Yang ada sama kita screenshot-nya. Aslinya tak ada sama kita," kata Michael kepada Gatra.com.