Solo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo berencana menggelar debat calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara virtual. Hal ini dilakukan untuk tetap bisa menjaga protokol kesehatan secara baik.
Ketua KPU Kota Solo Nurul Sutarti mengatakan dari Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 lalu, pelaksanaan debat bisa dilakukan dengan pembatasan maksimal 100 orang. Namun KPU membuka peluang agar debat bisa dilakukan secara virtual.
"Bisa dilakukan dengan siaran langsung atau siaran tunda dengan melibatkan lembaga penyiaran publik atau swasta atau di suatu tempat," ucap Nurul Rabu (16/9).
Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam debat ini dilakukan dengan ketat. Hanya ada 50 orang yang hadir dalam debat. "Jumlah itu sudah termasuk paslon (pasangan calon), tim pemenangan Paslon, Bawaslu, perwakilan KPU provinsi dan kami (KPU Kota Solo) sebagai panitia," ucapnya.
Rencananya pada Pilkada tahun ini KPU Kota Solo merencanakan debat sebanyak dua kali. Meskipun secara aturan, KPU diperbolehkan melaksanakan debat tiga kali.
"Dua kali ini sudah melebihi dari Pilkada 2015. Sebab Pilkada 2015 lalu kami hanya melaksanakan sekali saja. Memang rencananya ada beberapa kegiatan yang dikurangi, namun ada yang ditambah. Mengingat keterbatasan anggaran," ucapnya.