Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membagikan ribuan masker dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) kepada pengguna jalan di Kota Padang secara gratis. Tepatnya di Kawasan Danau Cimpago Pantai Padang.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, pembagian masker itu sekaligus dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dengan harapan masyarakat lebih disiplin terhadap protokol Kesehatan, yakni memakai masker.
"Perda sudah disahkan, kita berharap dengan pembagian masker dan hand sanitizer ini, masyarakat semakin patuh. Tidak ada alasan lagi tidak memiliki masker," kata Irwan kepada Gatra.com, Selasa (15/9).
Ditegaskan Irwan, dengan telah diketok palunya Perda tersebut, akan ada sanksi administratif dan sanksi pidana bagi orang yang melanggar protokol Kesehatan. Salah satunya tidak memakai masker ketika beraktivitas ke luar rumah. Namun sebelum Perda diterapkan, pihaknya akan terus melakukan sosialiasi.
Kemudian kata alumnus Universitas Indonesia itu, setelah sosialisasi akan dibentuk tim razia yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Namun Perda itu masih di tangan Kemendagri untuk legalitas. Dengan begitu masyarakat harus memahami isi Perda tersebut, dalam rangka memutuskan rantai penyebaran virus corona.
Sementara Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman menyebutkan, pihaknya menyiapkan 1 juta masker untuk dibagikan secara gratis ke masyarakat Sumbar. Pada tahap awal, sudah sebanyak 10 ribu masing-masing masker dan handsanitizer dibagikan. Khusus handsanitize disiapkan sebanyak 50 ribu botol.
"Khusus di Kota Padang kita bagikan di Kawasan Danau Cimpago. Semua Gugus Tugas di daerah kabupaten dan kota membagikan hal yang serupa," kata Erman.
Adapun yang terlibat dalam pembagian masker terlihat di lokasi, Gubernur Sumbar dengan organiasi perangkat daerah (OPD), seperti BPBD Sumbar, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar, Dinas Kesehatan Sumbar, Satpol PP, TNI, dan Polri serta Lembaga lainnya.