Batam, Gatra.com - Pengadilan Agama Kota Batam, Kepulauan Riau, mencatat angka perceraian di masa Pandemi Covid-19 meningkat tajam dari biasanya. Jumlah kasus perceraian di Batam, mayoritas dipicu oleh masalah ekonomi hingga perselingkuhan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Barmawi, mengatakan, hingga akhir semester pertama sampai bulan Agustus 2020, pihaknya mencatat kasus permohonan perceraian mencapai 1.509 perkara. Jumlah tersebut, terbilang meningkat pada priode yang sama pada tahun 2019 lalu.
Perkara permohonan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Batam terbagi dalam 15 kategori, yang menonjol antara lain cerai gugat, cerai talak, perkara harta bersama, dan perkara poligami. Pada Tahun 2019 lalu, permohonan yang masuk di Pengadilan Agama Batam hanya tercatat 809 perkara.
"Umumnya perceraian dipicu oleh masalah ekonomi di masa Pandemi Covid 19, serta masalah perselingkuhan juga sangat mendomonasi diajukan oleh pasangan muda. Karena Kota Batam diketahui memiliki populasi yang sagat heterogen dibanding daerah lain di Kepri," katanya di Batam, Rabu (16/9).
Menurutnya, pada masa Pandemi Covid-19 ini, kasus perceraian meningkat termasuk di Kota Batam. Perkara yang masuk di Pengadilan Agama Batam didominasi oleh perkara cerai gugat yakni tembus di angka 1.036 perkara yang diajukan oleh istri dengan alasan masalah ekonomi.
"Sementara kasus perceraian katagori talak yang dilayangkan oleh sang suami berjumlah 390 perkara. Angka ini terbilang sama dengan jumlah perkara pada tahun 2019 lalu. Sedangkan penyelesaian kasus perceraian di Pengadilan Agama Batam mencapai 1.315 perkara telah diputuskan dalam persidangan," ucapnya.
Pengadilan berpesan bagi masyarakat yang merasa terdampak pandemi Covid-19 harus melakukan konsultasi serta berbagai inovasi dalam rumahtangga. Pasangan suami istri disarankan lebih bijak menanggapi masalah yang ada.