Wonogiri, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah selesai memverifikasi dua berkas pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang maju di Pilkada Wonogiri 2020. Hasilnya, KPU Wonogiri menyatakan berkas kedua bapaslon, yakni Joko Sutopo-Setya Sukarno (JOSSS) maupun Hartanto-Joko Purnomo (Harjo) masih belum memenuhi syarat.
Hal itu diketahui saat KPU Wonogiri menggelar rapat pleno terbuka pemberitahuan dan penyerahan hasil verifikasi dokumen pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri tahun 2020, Selasa (15/9).
"Keduanya masih belum memenuhi syarat. Masih ada beberapa kekurangan atau butuh perbaikan, hingga siang ini belum ada yang mengumpulkan perbaikan," ucap Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.
Menurut Toto, berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dokumen, dokumen BB1 KWK dan BB 2 KWK, Joko Sutopo belum memenuhi syarat. Namun, dokumen lain sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara itu dokumen Setyo Sukarno masih belum memenuhi syarat. Selain dokumen BB1 KWK dan BB2 KWK, ada beberapa syarat lain yang harus segera diperbaiki. Seperti SKCK tertulis tanggal lahir berbeda dengan KTP.
Hal serupa juga terjadi pada surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon ada perbedaan tanggal kelahiran. Selaij itu keputusan pemberhentian Setyo sebagai anggota DPRD Wonogiri juga belum ada. Namun, surat itu bisa disusulkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Selanjutnya untuk bakal pasangan calon Hartanto dan Joko Purnomo pun juga masih perlu melengkapi atau memperbaiki dokumen lain. Hartanto didorong untuk segera membenahi surat tanda terima penyerahan LHKPN dari instansinya, surat keterangan tidak sedang pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.
Selain itu juga masih perlu dilengkapi tanda terima surat NPWP atas nama bakal calon untuk lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Kemudian terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak. Semuanya saat ini masih dalam proses.