Solo, Gatra.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas revisi undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu yang disoroti yakni mengenai poin draft beleid yang salah satunya membahas mengenai kewenangan penyadapan.
Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Pujiyono mengatakan kewenangan penyadapan sudah umum dilakukan oleh lembaga penyidik di negara-negara maju. Hal ini dilakukan untuk mengurai kasus yang membutuhkan pembuktian lebih mendalam.
”Salah satu pertimbangannya yakni pelaku kejahatan selalu berusaha untuk berada satu langkah di depan apparat penegak hukum. Terutama dalam perkara korupsi dan jaringan narkotika,” ucapnya Selasa (15/9).
Seringkali perkara kejahatan semacam ini lolos dari hukum lantaran keterbatasan kewenangan dari penyidik. Menurut Puji, inilah pentingnya kewenangan penyadapan untuk dimiliki oleh penyidik. Meskipun saat ini sudah ada peraturan yang serupa yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Seperti halnya pada di Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal ini menyebutkan intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.
Guru Besar termuda di UNS ini juga mengatakan bahwa banyak kewenangan peraturan yang masih berserakan dan harusnya dimasukkan dalam undang-undang yang mengatur tugas dan kewenangan lembaga kejaksaan. Dengan adanya penegasan kewenangan dalam UU Kejaksaan ini akan mampu memperkuat kejaksaan secara kelembagaan untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan.
Namun resikonya, kewenangan ini rawan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sehingga perlu diperjelas terkait batasannya dalam aturan ini. ”Salah satunya dengan memberikan syarat bagi penyidik terkait adanya perintah tertulis atasan setelah mendapat surat izin dari pengadilan. Sehingga penyidik tidak bisa melakukan penyadapan sesuka hati,” ucapnya.