Jakarta, Gatra.com - Oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari segera menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Pasalnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan perkaranya kepada tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
"Hari ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan berkas perkara tahap II," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (15/9).
Pelimpahan tahap II perkara tersangka Pinangki ini dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkaranya telah lengkap atau P-21. Berkas perkara Pinangki ini sempat dikembalikan kepada penyidik belum lengkap.
"Kemudian dilengkapi oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Selanjutnya, sore tadi dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum," ujarnya.
Hari menjelaskan, berkas perkara tersangka Pinangki diajukan dengan sangkaan melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, lanjut Hari, karena terdapat bukti permulaan yang cukup tentang adanya penerimaan pemberian atau janji berupa uang dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, maka kemudian tersangka ditetapkan pula sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam perkara pencucian uang ini, penyidik menyangka Pinangki melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Setelah serah terima dan pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, selanjutnya tersangka PSM dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," ujarnya.
Penahanan tersangka Pinangki ini selama 20 hari terhitung sejak Selasa tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal tanggal 4 Oktober 2020 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa penuntut umum segera membuat surat dakwaan berdasarkan berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersangka Pinangki dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.