Cilacap, Gatra.com – Petani di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah menolak rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX di lahan yang tengah disengketakan antara petani dengan PTPN IX di blok Cikuya seluas 72 hektare.
Seorang Warga, Karsiman mengatakan, sejak 2005 HGU PTPN IX di wilayah tersebut sudah habis. Akan tetapi, baru saat ini PTPN hendak memperpanjang HGU tersebut. Sementara, sejak puluhan tahun silam warga Cikuya sudah mendiami wilayah tersebut namun terusir pasca-peristiwa 1965.
“Datanya ada. Bahwa HGU itu sudah habis tahun 2005. Masyarakat sudah mengajukan tanah ini sebagai tanah objek reforma agraria,” katanya, Selasa petang (15/9).
Dia mengaku mengetahui bahwa PTPN IX baru mengajukan HGU dari Kepala Desa Bantar. Kepala Desa Bantar memanggilnya untuk berdiskusi soal pengajuan surat keterangan tidak ada sengketa di kawasan tersebut. Namun, karena berbagai pertimbangan, kepala desa menolak menandatangani ‘Surat Pernyataan Tidak dalam Sengketa’ tersebut.
“Yang diajukan itu 516,810 hektare Afdeling Mluwung, Desa Tarisi. Pak Kades tidak mau tanda tangan,” ujarnya.
Sementara, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Tani Mandiri, Sugeng mengatakan saat ini lahan seluas 72 hektare di Cikuya sudah diajukan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA). Dokumen dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Cilacap telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Sudah direspons oleh pemprov, agar diselesaikan sengketa agraria yang terjadi di Cilacap,” kata Sugeng.