Solo, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan berencana mengundang bakal pasangan calon (bapaslon) Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono FX Supardjo (Bajo). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas terkait laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
”Jadi masing-masing bapaslon nantinya harus menyampaikan laporan awal terkait dana kampanye. Paling utama yakni melaporkan terkait RKDK (rekening khusus dana kampanye),” ucap Nurul, Selasa (15/9).
Untuk pelaporan ini KPU akan memfasilitasi pembahasan bersama dengan bapaslon. Pertemuan ini direncanakan pada 25 September mendatang. ”Jadi satu hari setelah pengundian nomor urut paslon,” ucapnya.
Terkait pelaporan dana kampanye ini merujuk pada Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye. Aturan ini masih dalam perubahan di pusat. ”Makanya kami akan membahas dengan bapaslon terkait perubahannya setelah penetapan paslon,” ucapnya.
Para bapaslon ini juga telah menyerahkan laporan mengenai jumlah harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hasil laporan ini kemudian diserahkan ke KPU dan menjadi dasar syarat administrasi pendaftaran.
”Kalau LHKPN ini bukan menjadi kewenangan kami. Kami hanya menerima laporan bahwa bapaslon yang bersangkutan sudah melaporkan harta kekayaannya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU akan menjadwalkan penetapan pasangan calon (paslon) pada 23 September mendatang. Sehari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut.
”Kemudian tanggal 26 September kampanye dimulai. Semua metode kampanye diperbolehkan, baik APK (alat peraga kampanye) maupun bahan kampanye, kecuali iklan kampanye dan rapat umum,” jelas Nurul.