Labuhanbatu, Gatra.com - Pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu terus bergulir. Dari lima Bapaslon yang sudah mendaftar, memungkinkan terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hubungan keterkaitan.
Namun, ingat, ada berbagai aturan larangan terkait keterlibatan itu. Untuk mengantisipasi adanya keberpihakan, Bawaslu Labuhanbatu memaparkan ancaman-ancaman yang sudah ditetapkan peraturan perundang-undangannya.
Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Makmur menyebut larangan keterlibatan itu telah tertuang di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tidak sampai disitu, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c menegaskan bahwa PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
"Ancaman keikutsertaan jika terlibat langsung sudah jelas. Maka kami tegaskan lagi, PNS jangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik," katanya pada acara sosialisasi netralitas ASN dilingkungan Kementrian Agama (Kemenag), di Rantauprapat, Selasa (15/9).
Pihak Bawaslu Labuhanbatu, sambungnya, terus berupaya melakukan pencegahan terjadinya berbagai bentuk panggaran-pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada, baik oleh penyelenggara, peserta maupun yang memungkinkan akan dilakukan oleh ASN.
Makmur menjelaskan, tujuan sosialisasi yang digelar mereka merupakan upaya pencegahan untuk menciptakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020 yang aman, damai, tenteram dan berkualitas.