Home Politik Jumlah Pemilih Sementara di Provinsi Riau Capai 2,4 Juta

Jumlah Pemilih Sementara di Provinsi Riau Capai 2,4 Juta

Pekanbaru,Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Riau menetapkan daftar jumlah pemilih sementara untuk pilkada serentak sebanyak 2,450,166 pemilih. 

Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi data dan logistik, Abdul Rahman, menuturkan jumlah tersebut berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) se-Provinsi Riau yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota pelaksana pilkada serentak 2020.

"Penetapan DPS ini sudah dimulai sejak 6 September hingga 14 September 2020. Jumlah pemilih yang ditetapkan berdasarkan DPS di 9 Kabupaten/Kota sebanyak 2.450.166 pemilih," katanya kepada Gatra.com melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9). 

Adapun Kabupaten Pelalawan merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi DPS pada 10 September 2020 dengan jumlah 214,368 pemilih. Selanjutnya Rokan Hulu dan Kuantan Singingi dan lalu 6 kabupaten/kota lainnya. 

"Kabupaten Rokan Hilir yang terakhir menyelesaikan pleno DPS pada Senin malam (14/9). Karena pleno Rokan Hilir sudah selesai, maka pleno DPS di 9 wilayah pilkada rampung," jelasnya. 

Berdasarkan daftar jumlah pemilih di 9 wilayah tersebut, pemilih terbesar terdapat di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 398.656 pemilih, disusul Bengkalis 381.347 pemilih, lalu Rokan Hulu 323.277 pemilih. 

"Lantas Indragiri Hulu 291.573 pemilih, berikutnya Siak 267.188 pemilih, Kuansing 230.832 pemilih, Pelalawan 214.368 pemilih, lalu Dumai 204.060 pemilih. Dan terakhir Kepulauan Meranti 138.865 pemilih," katanya. 

Abdul mengatakan, setelah DPS ditetapkan di masing-masing KPU Kabupaten, maka hasil pleno tersebut melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).  Selanjutnya hasil pleno diumumkan di desa/kelurahan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat. 

"Nah, pada masa tanggapan masyarakat, juga akan diadakan uji publik terhadap DPS yang sudah ditetapkan tersebut. Uji publik ini dilaksanakan pada tanggal 19 sd 28 September 2020. Tapi, pelaksanaan uji publik ini tergantung pada kemampuan anggaran masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Sehingga nanti ada yang melaksanakannya di semua desa/kelurahan ada juga yang melaksanakan di ibukota Kabupaten/Kota," katanya.

Adapun hasil uji publik dan masukan  masyarakat  nanti disusun dan disebut dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020.

251