Home Hukum Kabag Hukum Pemko Batam Tersangka Gratifikasi Rp685 Juta

Kabag Hukum Pemko Batam Tersangka Gratifikasi Rp685 Juta

Batam, Gatra.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Batam akhirnya menemui titik terang dalam penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gratifikasi di lingkungan Pemko Batam, Kepri.

 

Dalam dugaan kasus tersebut, pihak Kejari Batam telah menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka suap dan gratifikasi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hari Murti langsung digelandang ke dalam mobil tahanan Kejaksaan dengan tangan diborgol untuk dibawa menuju Rutan Tipikor di Tanjungpinang, Kepri.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Fauzi Bowo mengatakan, tim Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) Batam, telah menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi penerimaan Gratifikasi dari para pengusaha di Kota Batam.

Fauzi menjelaskan, penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

Total Gratifikasi (Hadiah) yang diterima tersangka, kata Fauzi, sebesar Rp 685 juta dari salah satu pengusaha di Kota Batam. Gratifikasi yang diterima, kata Fauzi, dilakukan melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Penetapan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tagasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sutjhajo Hari Murti akan dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. "Dalam perkara ini, tersangka Sutjhajo Hari Murti terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara," ujarnya.

Dalam kasus ini, diakui Fauzi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam.

Para saksi yang telah dipanggil penyidik, kata Fauzi, salah satunya Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Lebih lanjutnya, Fauzi menambahkan, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota yang merupakan calon menantu Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah disita tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.

"Dalam perkara ini, penyidik telah memanggil sedikitnya 17 orang sebagai saksi. Diantaranya, Kabag Hukum Pemko Batam, Hari Murti dan Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam," tuturnya.

412