Palembang, Gatra.com - Usai mengikuti rapid tes 14 September 2020, puluhan staff Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Palembang dinyatakan reaktif. Hal ini dibenarkan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Bongbongan Silaban, selasa (15/9).
"Dari hasil rapid tes yang kita adakan kemaren disini dari 160 karyawan ada puluhan yang dinyatakan reaktif untuk resminya nanti akan kami kabarkan kabar selanjutnya,” katanya.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu keseluruhan hasil rapid tes yang baru dikeluarkan sebagian oleh Rumah Sakit, Selanjutnya orang-orang yang menunjukkan hasil reaktif, diarahkan segera menjalani swab dan isolasi mandiri."Petunjuk dari surat dari mahkamah agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab dan menjalani isolasi mandiri," ujarnya.
Untuk itu puluhan orang yang dinyatakan reaktif kemarin telah kami liburkan terlebih dahulu untuk mengikuti proses swab yang masih akan dirapatkan kepada pihak RSUD Provinsi Sumsel Siti Fatimah.
"Swab tes pun bakal dilakukan untuk beberapa orang yang dinyatakan reaktif kemarin, akan tetapi masih akan kami rapatkan ini kami mau ke RSUD untuk bicarakan masalah ini," terangnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya masih menunggu keseluruhan hasil rapid tes yang baru dikeluarkan sebagian oleh Rumah Sakit. Selanjutnya orang-orang yang menunjukkan hasil reaktif, diarahkan segera menjalani swab dan isolasi mandiri. "Petunjuk dari surat dari mahkamah agung, apabila ada reaktif, maka segera dilakukan swab dan menjalani isolasi mandiri," terangnya.
Karena diketahui adanya yang reaktif maka pihaknya akan mengambil beberapa langkah dalam proses persidangan nantinya salah satunya besar kemungkinan Pengadilan Negeri akan melakukan tutup sementara waktu.
"Kita belum dapat resmi data yang terpapar covid-19 berapa orang, ini masih baru yang dinyafakan reaktif saja. Langkah -langkah kedepan mungkin ada itu tapi masih akan kita bicarakan setelah hasil swab test dari beberpa puluhan karyawan yang dinyatakan reaktif," terangnya.
Bukan hanya itu menurutnya untuk sementara waktu, pengunjung yang datang ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1 A Khusus akan diperbolehkan masuk jika pengunjung membawa surat keterangan bebas Covid-19 dari Rumah Sakit.
"Demi mencengah terjadinya penyebaran Covid-19 ini kami berencana akan membuat syarat bagi pengunjung PN untuk memiliki surat bebas Covid-19, namun peraturan ini masih akan kami rapatkan terlebih dahulu," terangnya.
Ia menghimbau kepada awak media untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama peliputan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Kita berharap untuk sementara waktu jalannya persidangan untuk tidak banyak dihadiri oleh pengunjung sidang dan beberapa opsi akan kita lakukan, namun masih kita rapatkan dan tergantung dari saran pihak RSUD Provinsi Palembang nantinya setelah dirapatkan," tutupnya.