Palembang, Gatra.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil membongkar peredaran sabu di Palembang. Kali ini, sabu yang berhasil disita yakni sebanyak enam kilogram dari tangan sepasang suami istri asal Aceh. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan sabu ini dibawa langsung dari Pidie, Aceh Timur oleh tersangka Asman Syamsuddin dan Ita Astuti. Dimana mereka berdua merupakan sepasang suami istri yang tinggal di Aceh.
Keduanya ini membawa sabu tersebut menggunakan sebuah mobil jenis Fortuner putih dan rencananya sesampai di Palembang akan diserahkan kepada tersangka pasangan suami istri Alex dan Yuliani. "Sabu ini rencananya akan didistribusikan di Palembang karena memang pasarnya cukup tinggi," katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa (15/9).
Berdasarkan keterangan dari tersangka Asman mereka hanya membawa dan upah sebesar Rp25 juta dengan waktu perjalanan selama sehari semalam. Aksi tersebut dilakukannya sudah dua kali dengan rincian pertama hanya satu kilogram sedangkan kedua yakni sebanyak enam kilogram. Nahas, saat aksi kedua diketahui polisi dan akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti sabu yang diselipkan di pintu kanan penumpang. "Sabu ini merupakan jenis sabu terbaik. Bahkan, tertulis dibungkusnya Very Good," tutupnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bakal ada barang (narkoba) yang bakal masuk ke Palembang. "Kami langsung melakukan penyelidikan selama satu minggu dari informasi tersebut," katanya.
Pada tanggal 12 September, tim pun kemudian berangkat ke perbatasan Jambi - Sumsel atau tepatnya Bayung Lencir, Musi Banyuasin Sumsel. Kemudian, pada 13 September pihaknya mendapati sebuah mobil yang mencurigakan yakni Fortuner. Tim pun kemudian melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti sabu seberat enam kilogram.
Atas penangkapan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi. Ia mengaku informasi ini sangatlah penting dalam memberantas narkoba. "Dalam Undang-undang narkotika juga disebutkan jika masyarakat mengetahui dan tidak melapor maka dapat dikenakan sanksi satu tahun penjara. Karena itu, kami harap masyarakat berani untuk melaporkan jika ada peredaran narkoba," tutupnya.