Palembang, Gatra.com - Febri Alfian Alias Ayong terdakwa kasus dugaan penipuan dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proyek Asian Games 2018 dengan total kerugian Rp8,9 miliar terancam pidana 4 tahun penjara pada sidang di PN Klas 1 A khusus Palembang, kemarin.
Itu lantaran Ayong oleh JPU Ursula Dewi SH dijerat pasal 379a KUHP yang berbunyi barang siapa membuat pencahariannya atau kebiasaannya membeli barang-barang dengan maksud supaya ia sendiri atau orang lain mendapat barang-barang itu dengan tidak melunaskan sama sekali pembayarannya, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam persidangan yang digelar petang hari sekitar pukul 17.30 WIB, lantaran menunggu ketua majelis hakim Bongbongan Silaban SH MH yang sedang melaksanakan tugas lainnya, hanya dibacakan dakwaan dari JPU saja sementara keterangan saksi belum dibacakan karna mengingat waktu yang hampir malam.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, Sidang kemudian dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda esepsi dari kuasa hukum terdakwa advokad Abu Nawar Paseban SH MH dan tim.
"Hari ini agendanya dakwaan saja, dan kita menyatakan akan mengajukan eksepsi, untuk materinya masih rahasia dan akan kita ungkapkan saat persidangan nanti," jelas Abu Nawar.
Diketahui kasus ini berawal saat FA alias Ayong meminta kepada Dirut PT MRU untuk mengirimkan lima kapal pengangkut barang berisikan batu split atau batu belah pada akhir Januari 2017. Hal itu dimaksudkan untuk pembuatan embung di Jakabaring, Palembang, dalam rangka proyek Asian Games 18 Agustus 2018.
Dari awal korban tidak mau menerima tawaran dari FA alias Ayong, namun karena bujukan dan janji bahwa proyek tersebut sangat aman karena uangnya berasal dari APBD atau APBN dan menjamin kelancaran pembayaran, akhirnya korban percaya dan mau membuatkan purchase order.
Masalah baru muncul setelah batu untuk pembuatan embung dalam rangka proyek Asian Games 2018 itu telah diterima dan dilakukan penagihan. FA alias Ayong menjadi sulit dihubungi dan mengaku belum menerima perintah pembayaran.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 1 saksi terlapor yakni FA alias Ayong dan penyidik menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka tunggal.
FA alias Ayong dikenakan Pasal 379a KUHP dan Juncto Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.