Home Hukum Benny Tjokro Bantah Goreng Saham Hanson di Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Bantah Goreng Saham Hanson di Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Benny Tjokrosaputro menegaskan tidak ada aksi pump and dump (goreng saham) pada saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) pada Agustus 2016. Menurutnya, saat itu emiten merealisasikan aksi korporasi berupa stock split atau pemecahan nilai saham.

“Tahun 2016, kalau tidak salah bulan Agustus Itu stock split, bukan pump and dump,” kata Benny ketika ditanya oleh terdakwa Syahmirwan, Mantan GM Investasi dan Kadiv investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Benny memerinci, pada saat itu MYRX merealisasikan stock split dengan rasio 1:5. Artinya, nilai saham itu dipecah menjadi lima kali lebih kecil dibandingkan harga saat itu. Menurut pemilik MYRX ini, sebelum stock split, harga saham MYRX mencapai 600-an. Setelah melakukan aksi korporasi itu, jelas dia, nilainya berkisar 120-130.

“Dari harga 600 sekian. Karena split menjadi lima kali sekitar 120-an atau 130-an. Jadi, bukan pump and dump yang setiap kali digambarkan oleh bapak-bapak JPU [Jaksa Penuntut Umum],” ujarnya.

Istilah pump and dump merujuk pada pola ‘menggoreng saham’ yang sudah umum dikenal oleh pelaku pasar modal. Hal ini dilakukan oleh satu atau beberapa kekuatan tersembunyi di pasar untuk meningkatkan secara signifikan harga ‘saham yang digoreng’. Harganya bukan lagi ditentukan secara normal oleh mekanisme pasar.

Kenaikan harga ‘saham gorengan’ itu pun umumnya tidak didukung oleh fakta material. Terhadap saham-saham yang perubahan harganya sangat mencolok, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pengawas pasar mengingatkan investor melalui mekanisme yang disebut Unusual Market Activity (UMA).

1300