Home Hukum Lelang Aset Bukan Miliknya, BP Batam Langgar Aturan?

Lelang Aset Bukan Miliknya, BP Batam Langgar Aturan?

Batam, Gatra.com – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan pihaknya telah menandatangani penetapan pemilihan langsung PT Moya Indonesia sebagai Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, Senin (14/9).

Dalam proses lelang yang dilakukan, Rudi mengklaim, pihaknya tidak melanggar peraturan yang ada, terkait PT Moya Indonesia ditetapkan sebagai pemenang tender Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan SPAM di Batam. Hal itu berdasarkan evaluasi proses tender yang dilakukan sejak bulan Agustus 2020 lalu.

Dalam proses lelang tender tersebut, Rudi mengaku, BP Batam juga telah mengundang empat perusahaan untuk mengikuti tender SPAM di masa transisi pada tanggal 12 Agustus 2020 kepada PT ATB, PT Pembangunan Perumahan (PP) Infrastruktur, PT Moya Indonesia, PT Suez Water Treatment Indonesia. Karena sesuai kajian oleh tim ahli empat perusahaan itu memenuhi kriteria.

“Hasil evaluasi penetapan pemenang tender kepada PT Moya Indonesia juga dilakukan secara transparan, karena empat perusahaan tersebut memiliki kriteria minimum untuk pengolahaan SPAM yakni mampu memproduksi air bersih dengan kapasitas sekitar 3.500 liter per detik, namun kami mencari yang terbaik dari yang paling baik” katanya.

Meski begitu, diakui Rudi, BP Batam juga memberi masa sanggah penetapan pemenang tender untuk empat perusahan tersebut pada 8 – 9 September 2020. Namun dalam perjalanan proses lelang tersebut, PT ATB mengundurkan diri dengan melayangkan surat resmi pada taggal 24 Agustus 2020.

“Jadi, tidak ada yang melanggar aturan dalam pemilihan langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam kepada PT Moya Indonesia,” terangnya.

Namun, menurut Head of Corporate Secretary PT ATB Maria Jacobus memastikan proses penandatanganan ini berpotensi masuk ranah hukum, karena BP Batam dinyatakan telah melelang aset yang belum menjadi miliknya. Seperti diketahui, aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung masih merupakan aset milik PT ATB.

“Aset-aset itu belum menjadi Barang Milik Negara (BMN). Tapi pemerintah sudah menggunakannya sebagai objek untuk pemilihan langsung. Tentu ini melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (15/9).

Sejak awal, proses pemilihan langsung Mitra Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam sudah dipenuhi kejanggalan. Karena aset yang dijadikan objek dalam pemilihan langsung belum menjadi BMN.

Menurut Maria, serah terima aset baru akan dilakukan saat pengakhiran konsesi pada tanggal 14 November mendatang. Namun, itupun baru bisa dilakukan bila BP Batam telah menunaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

“Kalau sudah dipenuhi, serah terima aset baru bisa dilakukan. Setelah itulah baru BP Batam bisa melakukan lelang. Sampai hal itu belum dilakukan, maka aset ini masih merupakan aset ATB dan tidak bisa dilelang oleh pemerintah,” tegasnya.

Keberatan ATB menurut Maria dapat ditinjau dari PP No 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Selain itu, PT ATB berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.

Menurut aturan tersebut, BP Batam hanya bisa melakukan kerjasama terhadap aset  yang dimilikinya. Ada 2 kategori aset yang dipaparkan dalam aturan tersebut. Yakni aset dalam penguasaan, dan Barang Milik Negara (BMN).

Maria memastikan, aset yang menjadi objek kerjasama antara BP Batam dengan PT Moya Idonesia bukan merupakan aset milik BP Batam. Aset-aset tersebut belum sepenuhnya tercatat sebagai BMN dan masih merupakan milik ATB sepenuhnya. 

Sejauh ini, ATB meminta agar dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan langsung tersebut harus ditelusuri lebih dalam. Agar memberikan kepastian bagi pelayanan air di Batam. Dengan pelaksanaan pemilihan mitra yang sesuai dengan aturan hukum yang tegas, maka tidak berpotensi mengganggu pelayanan air bersih pada masyarakat di Batam.

“Kita meminta pemerintah untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku,. Yang harus jadi perhatian utama adalah pelayanan air bersih harus tetap terjaga dengan baik. Jangan korbankan masyarakat Batam,” tegasnya. 

1069