Home Hukum IK Digugat Tak Penuhi Janji

IK Digugat Tak Penuhi Janji

Jakarta, Gatra.com – PT LV Logistics Indonesia (PT LVLI) menggugat PT Indah Karya (PI) melakukan wanprestasi dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat (Jabar), membayar ganti rugi sejumlah Rp5.451.131.600 atau hampir Rp6 miliar.

Dalam SIPP PN Bandung, Senin (14/9), pihak LVLI yang diwakili kuasa hukumnya, Kamalul Hajat dkk, penggugat juga meminta agar majelis hakim supaya menghukum termohon membayar kerugian moril/immateriil sejumlah Rp1,5 miliar.

Kemudian, menyatakan tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1,5 miliar setiap harinya atas keterlambatan membayar kepada penggugat. Gugatan ini dilayangkan karena tergugat dinilai telah wanprestasi atau ingkar janji.

Tim kuasa hukum penggugat, Kamalul Hajat, M. Dahir Rivai, dan Sanggam H Pandianga, menyampaikan, kliennya melayangkan gugatan dengan Nomor: 202/Pdt.G/2020/PN.Bdg. pada 4 Juni lalu karena tergugat diduga tidak melakukan sisa pembayaran pekejaan yang telah dilaksanakan penggugat.

Kamalul menyampaikan, kliennya telah mengerjakan pekerjaan Pengangkutan atau Importasi dari Pelabuhan Emden, Jerman menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur sesuai kontrak tertanggal 14 November 2019 No : U.4/06/20/XI/2019.

Selain itu, lanjut Kamalul, penggugat juga telah melakukan pekerjaan Pengangkutan dari Tanjung Perak, Surabaya ke Bondowoso (termasuk Heavy Lifting) sesuai kontrak No : U.4/07/01/XI/2019.

Menurutnya, sesuai Pasal 10 kontrak No:4/06/20/XI/2019, pembayaran harga pekerjaan sebesar 60% dari harga pekerjaan dibayarkan dalam waktu 14 hari setelah terbit Bill of Lading. Sedangkan Ayat c mengatur pembayaran 20% dibayarkan dalam waktu 7 hari sebelum kapal tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kamalul dalam keterangan tertulis, menyampaikan, sebelum pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi ini, kliennya sudah beberapa kali melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak tergugat.

Penagihan belum berhasil karena perusahaan pelat merah tersebut katanya sedang kesulitan masalah keuangan. Namun pihak tergugat tetap kooperatif dan menjanjikan akan membayar kurun waktu yang diperjanjikan.

"Intinya, tergugat menyatakan kesulitan melakukan pembayaran dan selanjutnya mengundang Penggugat ke kantor Tergugat di Bandung," kata pria yang akrab disapa Kaha ini.

Lantas terjadi pertemuan pada 17 Januari 2020. Hasilnya terjadi kesepakatan bahwa penggugat setuju dilakukan perubahan jadwal pembayaran berupa pemunduran pembayaran. Tapi dengan catatan, tergugat menerbitkan kontrak untuk pekerjaan dokumentasi dan publikasi sebesar Rp350 juta.

Penggutan pada 28 Februari 2020 menawarkan untuk menarik kembali alat-alat beratnya dan membawa kembali ke lokasi proyek jika ‘special tools’ dari Enercon Gmbh, Jerman, sampai di lokasi proyek setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi di atas.

"Sesuai kesepakatan biaya untuk standy/Idle alat-alat berat tersebut dengan biaya sebesar Rp396 juta, termasuk PPN," ujarnya.

Tergugat, lanjut Kaha, memang mulai melakukan cicilan-cicilan. Namun, cicilan-cilan tersebut tidak sesuai kesepakatan yang telah disepakati hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni awal April 2020. Atas dasar itu, penggugat menempuh jalur hukum.

Tergugat dalam sidang mediasi, awalnya bersedia untuk membayarkan kewajibanya dengan cara diangsur dari bulan Agustus dampai dengan bulan Desember 2020. Penggugat meminta jaminan terkait itikad baik tergugat agar pembayaran tepat waktu dan sesuai dengan kesanggupan pihak tergugat.

Tergugat tidak menyanggupi dan menawarkan opsi lain, yaitu pembayaran akan dilakukan dengan cara membayar menggunakan 4 unit apartemen Bellazona Park. Penggugat keberatan karena progress pembangunan apartemen yang ditawarkan tersebut belum signifikan. "Terlebih nilai 4 unit apartemen tersebut belum mencukupi kewajiban pembayaran PT Indah Karya," ujarnya. Gatra.com masih berupaya untuk meminta tanggapan tergugat.

608