Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang yang membelitnya.
"Diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama dirinya sendiri," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (14/9).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Pinangki bersama Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) sebagai saksi kasus dugaan korupsi, yakni pemberian hadiah atau janji alias gratifikasi yang membelit tersangka Andi Irfan Jaya.
"Keduanya kembali diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara atas nama tersangka AIJ [Andi Irfan Jaya]," ujar Hari.
Pemeriksaan terhadap Pinangki dan Djoker, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Kejagung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung juga menetapkan Pinangki sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoker dan Andi Irfan Jaya.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji (gratifikasi) untuk memuluskan pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Djoko S. Tjandra dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pinangki diduga menerima uang suap sejumlah US$500.000 atau setara Rp7,4 miliar untuk mengurus PK dan fatwa agar Djoker tidak dapat dieksekusi. Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki merupakan tersangka pertama. Setelah itu, Kejagung menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoker) karena diduga memberikan gratifikasi kepada Pinangki terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Djoker pun disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga, yakni tersangka Andi Irfan Jaya dari pihak swasta karena diduga memberikan gratifikasi. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-53/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020 dan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-58/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 2 September 2020.
Kejagung menyangka Andi Irfan Jaya melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo Ayat (1) huruf b atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.