Home Hukum Tidak Memenuhi Syarat, 50 Ribu Lebih Pemilih Dicoret

Tidak Memenuhi Syarat, 50 Ribu Lebih Pemilih Dicoret

Wonogiri, Gatra.com- Sebanyak 53.428 calon pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wonogiri 2020 dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri. Ketua KPU Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi mengatakan, KPU menetapkan sebanyak 53.428 calon pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itulah yang mendasari KPU mencoret dari daftar pemilih Pilkada 2020.

Menurut Toto, terdapat beberapa hal yang mengakibatkan TMS. Seperti pemilih sudah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, dan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) ganda. "KPU Wonogiri juga mencatat ada 19.778 pemilih baru, yang sebelumnya mereka belum tercatat atau terdata di A-KWK," ucapnya Senin (14/9).

Toto mengatakan, pemilih A-KWK adalah hasil perbandingan dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang disinkronkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun lalu.

Toto menjelaskan pemilih baru Wonogiri terdiri atas warga yang baru berusia 17 tahun lebih atau sudah menikah. Selain itu, ada juga pensiunan anggota TNI-Polri. "Saat masih menjadi anggota TNI Polri aktif, mereka tidak mempunyai hak pilih, dan kini setelah pensiun mereka punya hak pilih," jelasnya.

Namun Toto menyampaikan, data tersebut masih bisa berubah seiring dengan perbaikan data yang dilakukan KPU Wonogiri. "Kami juga telah melakukan perbaikan data pemilih sebanyak 17.903 orang. Perbaikan data pemilih itu misalnya melakukan pendataan NIK atau terdapat nama yang salah," terangnya.

Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Wonogiri, jumlah pemilih sementara lebih sedikit dibanding jumlah pemilih di A-KWK. Daftar pemilih di A-KWK sebanyak 872.382 orang. Sementara itu, hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara hingga saat ini ada 838.732 orang.

253